Pembatalan Sertipikat Tanah Palsu

Priandika Patria Perdana (2009) Pembatalan Sertipikat Tanah Palsu. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. JUDUL.pdf

Download (128kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (32kB)
[img] Text (BAB I)
3. BAB I.pdf

Download (632kB)
[img] Text (BAB II)
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (896kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (52kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pejabat yang berwenang membatalkan sertipikat tanah palsu yakni : Badan Pertanahan Nasional cq. Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Sementara Pengadilan Negeri/PTUN hanya berwenang untuk menguji kebenaran dari Sertipikat tersebut bukan berwenang untuk membatalkannya. Apabila dalam siding di Pengadilan terbukti bahwa isi Sertipikat tersebut tidak benar, maka Hakim Pengadilan Negeri/PTUN dapat memerintahkan kepada Badan Petanahan Nasional cq Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai lembaga yang menerbitkannya untuk membatalkan Sertipikat Palsu tersebut. Sedangkan untuk melakukan pembatalan Sertipikat tanah palsu dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : Pembatalan mutlak dari suatu perbuatan atau juga disebut kebatalan demi hukum, yaitu suatu perbuatan harus dianggap batal meskipun tidak diminta oleh sesuatu pihak atau tidak perlu dituntut secara tegas, dan Pembatalan nisbi, adalah suatu kebatalan perbuatan yang terjadi apabila diminta oleh orang tertentu. Pembatalan nisbi ini terbagi menjadi 2 macam yaitu : Batas atas kekuatan sendiri, dimana kepada hakim dimintakan agar menyatakan batal. Dan dapat dibatalkan, dimana hakim akan membatalkan, apabila terbukti perbuatan tersebut mengandung hal-hal yang menyebabkan batal. Sertipikat Hak Atas Tanah yang terbukti mengandung cacat hukum, membawa akibat dibatalkannya Sertipikat tersebut oleh Instansi pembuatnya. Untuk menanggulangi Sertipikat Palsu tersebut perlu adanya peran aktif dari segenap lapisan masyarakat, baik dari Intansi Pemerintah, Lembaga Peradilan/Aparat Penegak Hukum, Notaris/PPAT serta peranan dari warga masyarakat, oleh karena peran aktif mereka dapat mengurangi adanya Sertipikat Palsu.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Sertipikat Tanah Palsu
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Priandika Patria PerdanaNIM030710357M
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman RamelanUNSPECIFIED
Depositing User: Ika Rudianto
Date Deposited: 29 Sep 2020 04:45
Last Modified: 29 Sep 2020 04:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/94107
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item