Wira Maulana Aulia Akbar (2019) Penerapan Klausul Transfer Of Undertaking Protection Of Employment (Tupe) Bagi Pekerja Outsourcing Terhadap Perusahaan Penyedia Jasa Yang Pailit. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Text
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (449kB) |
|
Text
2. ABSTRAK .pdf Download (101kB) |
|
Text
3. DAFTAR ISI .pdf Download (110kB) |
|
Text
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf Download (293kB) |
|
Text
5. BAB II KLAUSUL TUPE TERKAIT PERUSAHAAN PENYEDIA JASA YANG PAILIT .pdf Restricted to Registered users only until 12 February 2023. Download (330kB) | Request a copy |
|
Text
6. BAB III PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING YANG TERDAPAT KLAUSUL TUPE DALAM PERJANJIAN KERJA ATAS PERUSAHAAN PENYEDIA JASA YANG PAILIT .pdf Restricted to Registered users only until 12 February 2023. Download (303kB) | Request a copy |
|
Text
7. BAB IV PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 12 February 2023. Download (103kB) | Request a copy |
|
Text
8. DAFTAR BACAAN .pdf Download (183kB) |
|
Text
9. LAMPIRAN .pdf Restricted to Registered users only until 12 February 2023. Download (198kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam kegiatan usaha bisnis alih daya (outsourcing), Ada dua bentuk perjanjian yang dapat dilakukan untuk menimbulkan hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pada putusan Mahkamah Kosntitusi juga menawarkan solusi perlindungan pekerja/buruh outsourcing apabila hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa telah habis. Yang pertama pekerja/buruh dapat melakukan perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Yang kedua yaitu pekerja/buruh diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan perjanjian ini juga diterapkan klausul Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) dimana pekerja mendapat perlindungan berupa pengalihan kerja dari Perusahaan Penyedia jasa yang lama ke Perusahaan Penyedia Jasa yang baru. Akibat hukum pailitnya sebuah perusahaan yang pailit, maka pekerja/buruh ketika bekerja untuk perusahaan yang pailit,memiliki hak untuk mengundurkan diri dari hubungan kerja, dan begitupula dengan kurator juga bisa memutus hubungan kerja kepada pekerja dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Kemudian direktur dan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak diperbolehkan menjadi direksi dan komisaris dari perusahaan lainnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH 67/20 Akb p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Outsourcing Construction, TUPE, As a Result of PPJP Bankruptcy | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id | ||||||
Date Deposited: | 12 Feb 2020 09:08 | ||||||
Last Modified: | 12 Feb 2020 09:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/94207 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |