Tenaga Kesehatan Yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal

Risa Noviariyani (2019) Tenaga Kesehatan Yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK .pdf

Download (343kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (237kB)
[img] Text
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (399kB)
[img] Text
5. BAB II TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAKAN ABORSI LEGAL .pdf
Restricted to Registered users only until 13 February 2023.

Download (481kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB III SANKSI YANG DAPAT DITERAPKAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG TIDAK BERWENANG MELAKUKAN ABORSI LEGAL .pdf
Restricted to Registered users only until 13 February 2023.

Download (466kB) | Request a copy
[img] Text
7. BAB IV PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until 13 February 2023.

Download (232kB) | Request a copy
[img] Text
8. DAFTAR BACAAN .pdf

Download (350kB)
Official URL: Http:///lib.unair.ac.id

Abstract

Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang pada dasarnya di larang di Indonesia. Dalam Kitab undang-undang hukum pidana pengaturan mengenai aborsi masuk dalam bab kejahatan terhadap nyawa. Meningkatnya Angka kematian Ibu karena praktek aborsi yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaaan. Tindakan aborsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 75 hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat yang di tetapkan oleh menteri, namun dalam hal ini pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai kualifikasi siapa saja Tenaga Kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi karena Tenaga Kesehatan dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui siapa saja tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal ialah dokter berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH 75/20 Nov t
Uncontrolled Keywords: Abortion, health workers, doctor
Subjects: R Medicine > RG Gynecology and obstetrics > RG1-991 Gynecology and obstetrics > RG500-991 Obstetrics > RG600-650 The embryo and fetus > RG648 Spontaneous abortion. Miscarriage
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Dasar Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Risa NoviariyaniNIM031511133023
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutikNIDN0003036802
Depositing User: Unnamed user with email indah.fatma@staf.unair.ac.id
Date Deposited: 13 Feb 2020 03:46
Last Modified: 13 Feb 2020 03:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/94224
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item