Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kegagalan Konstruksi Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jembatan

Christianata (2009) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kegagalan Konstruksi Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Jembatan. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. JUDUL.pdf

Download (180kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (177kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (58kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4. BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB II KETENTUAN PIDANA)
5. BAB II KETENTUAN PIDANA .pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2023.

Download (692kB) | Request a copy
[img] Text (BAB II PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB)
6. BAB III PIHAK YANG BERTANGUNGJAWAB.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2023.

Download (999kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2023.

Download (112kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (90kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2023.

Download (42kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengadaan barang/Jasa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan pemerintahaan yang bertujuan menyediakan prasarana pendukung baik untuk kegiatan pelayanan publik dan penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sering terjadi salah kaprah di dalam masyarakat tentang kegiatan pemerintah yang Melakukan pengadaan barang dan jasa. Masyarakat luas menganggap bahwa pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan administratifpemerintah semata, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan masyarakat. Akan tetapi ketika kegiatan pembangunan tersebut dilakukan temyata memberikan dampak terhadap hajat hidup mereka, barulah masyarakat menyadari arti penting pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Karena pengadaan barang/jasa membutuhkan pendanaan yang begitu besar jumlahnya, selain itu kebutuhan pemerintah yang rutin dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjadikan Keppres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan 8arang/Jasa sebagai instrument hUkumnya. Walaupun demikian Keppres tersebut tidak tanpa kelemahan. Hal ini dikarenakan Keppres 80 Tahun 2003, hanya digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan ada dan tidaknya indikasi pelanggaran administratif, hukum keperdataan yang berkaitan dengan kontrak kerja, dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Kemudian me~jadi permasalahannya bilamana ketentuan hukum yang berlaku sekarang dapat diterapkan apabila ter:jadi tindak pidana-tindak pidana terkait persekongkolan tender, tindak pidana korupsi dengan modus pengelembunggan harga (mark up), perbuatancurang, penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemalsuaan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain akibatpengadaan barang/jasa berupapembangunan gedung untuk prasarana dan fasilitas publik, yang mengalami kegagalan konstruksi. Mengacu padapermasalah tersebut di atas, temyata kegiatan pengadaan barang/jasa termuat kompleksitas hukum didalamnya. Seperti yang dicontohkan dalam tesis ini tentang pengadaan barang/jasa prasana publik berupa Jembatan Mulyorejo yang dibangun dengan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian mengalami kegagalan konstruksi dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Menarik untuk dianalasis, sekaligus diangkat menjadi rumusan masalah tesis ini, yaitu isu hukum mengenai kegagalan konstruksi dan hilangnya nyawa orang lain. Yang dirumuskan dalam rumusan masalah (1) Apakah ketentuan pasal 338 KUHP danpasal 359 KUHP dapat diterapkan terhadap kegagalan konstruksi yang mengakibatkan kematian, apabila dikaitkan dengan pasal43 ayat 1 UU Jasa Konstruksi? (2) Siapa yang bertanggungjawab dari aspek pidana atas kegagalan konstruksi yang mengakibatkan kematian? Tipe penelitian yang digunakan pada tesis ini adalah Yuridis Normatit: Maka pendekatan penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, Pendekatan Konseplual (Conceptual Approach) yaitu, menelaah konsep-konsep yang berkaitan dengan apa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi, konsep tentang Hndak pidana (dolus ataupun culpa) dan pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan kematianihilangnya nyawa orang lain yang dilakukan baik oleh manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum. Analisis juga dilakukan dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approarch) yaitudengan cara melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan pidana yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap kegagalan konstruksi yang mengakibatkan kematian/hilangnya nyawa orang lain. Peristiwa hukum yang diangkat dalam tesis ini memuat 2 (dua) aspek hukum, yaitu mengenai kegagalan konstruksi dan hilangnya nyawa orang lain akibat kegagalan konstruksi tersebut. Kegagalan konstruksi terse but merupakan kesalahan dari konsultan perencana, karena konsultan perencana berdasarkan data labotorium ~ji beton oleh ahli konstruksi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) M~ii Irmawan, telah tet:iadi kesalahan dalam merencanakan teknis pembangunan jembatan Mulyor~jo, yaitu pada perhitungan numeric tulangan jembatan terdapat selisih 400 persen. Seharusnya tulangan jembatan sebanyak 28 bagian, tetapi faktanya hanya bet:jumlah 8 bagian ~ja. Selain itu, terdapat kesalahan teknis dalam perencanaan beban jembatan, menurut spesifikasi teknis seharusnya 266 ton per meter, tapi sesuai faktanya perencanaan jembatan itu hanya dibangun dengan kapasitas beban 71,50 ton per meter. Dari uraian terse but, perbuatan dari konsultan perencana terdapat aspek kesengajaan sebagai syarat tet:iadinya tindak pidana atau dikenal dengan istilah dolus eventualis (keseng~jaan bersyarat). Yaitu dolus dianggap ada bilamana pelaku memang menghendaki melakukan perbuatannya tersebut (merancang tidak sesuai dengan spesitikasi teknislstandarisasi ketekniksipilan); Sekalipun akibat dari perbuatannya (kegagalan konstruksi yang dapat menimbulkan korban) melekat pada tindakannya, dan tetap melakukan perbuatan tersebut daripada membatalkan niatnya. Dalam arti menerima penuh konsekuensi dari perbuatannya. Maka dapat dikatakan kesengajaan juga ditujukan pada akibat tersebut. Karena terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat dari konsultan perencana, sehingga memenuhi unsur delikltindak pidana pasal 338 KUHP. Maka perbuatan dari konsultan perencana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan biasa menurut pasal 338 KUHP. Akan tetapi dari sudut padang dogmatik hukum sangat sulit menerapkan pasal 338 KUHP terhadap kasus posisi terse but di alas, karena secara logika konsultan perencana tidak bermaksudlberniat dengan sengaja membunuh orang lain. Jika mengacu padangan dogmatik hukum, sebagaimana dirumuskan pasal 359 KUHP. Maka perbuatan konsultan termasuk delik culpa. Sepanjang dapat dibuktikan hubungan antara kesadaran pelaku dengan akibat dari perbuataanya yang (seharusnya) dapat dihindari. Dengan kata lain, bahwa konsultan perencana sudah memperhitungkan kemungkinan yang muncul akibat tindakannya, namun konsultan perencana yakin bahwa resiko yang ter:iadi dapat dihindari atau dicegah. Yang patut dicermati di sini, yaitu dapat dibuktikannya bahwa konsultan perencana secara nalar tidak bermaksud menghilangkan nyawa orang lain sehingga culpa hams dianggap ada, karena apabila tidak dapat dibuktikan maka dapat dikategorikan sebagai kesengajaan dengan syarat (doluseventualis). Sedangkan pihak yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, yaitu pimpinan perusahaan konsultan perencana. Dalam hal pertanggunjawaban mengenai hilangnya nyawa orang lain karena kegagalan konstruksi tersebut. Hal terse but didasarkan pada argumentasi bahwa pasal 338 dan 359 KUHP menganut asas stric liability. Sedangkan mengenai kegagalan konstruksi tersebut merupakan tanggungjawab dari korporasi dan pimpinan perusahaan. Karena UU Jasa Konstruksi mengenal subyek hukum korporasi dan manusia (seseorang). Dengan demikian, kesimpulan dari analisis tersebut pada akhimya pertanggungjawaban pi dana dapat dibebankan pada konsultan perencana. Perbuatan dari konsultan perencana diklasifikasikan delik dolus atau culpa sebagaimana diatur pasal338 KUHP atau 359 KUHP, karena pasal43 ayat 1 UU Jasa Konstruksi tidak mengatur bilamana kegagalan konstruksi mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Pengadaan Barang/Jasa - Kegagalan Konstruksi - Tindak Pidana Pertanggungjawaban pidana - Dolus - Culpa - Korporasi.
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ChristianataNIM0308101SS M
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorDidik Hendro P.NIDN
Depositing User: indah rachma cahyani
Date Deposited: 28 May 2020 13:41
Last Modified: 28 May 2020 13:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/95496
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item