ANNISA NUR WACHIDAH (2020) PROSEDUR RESTITUSI PPN ATAS PKP BERISIKO RENDAH PADA CV. X (STUDI KASUS KJA SUPARDI DJOKO SUSILO). Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part1.pdf Restricted to Registered users only until 2023. Download (817kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part2.pdf Restricted to Registered users only until 2023. Download (208kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part3.pdf Restricted to Registered users only until 2023. Download (279kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part4.pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (577kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part5.pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (202kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part6.pdf Restricted to Registered users only until 2023. Download (298kB) | Request a copy |
|
Text
KKB KK-2 FV P 07 20 Wac p_ANNISA NUR WACHIDAH_Part7.pdf Restricted to Registered users only until 3 August 2023. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
3.1 Kesimpulan Setelah mempelajari tentang tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN CV X yang bergerak di bidang manufaktur; 1. CV X dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak agar selanjutnya dilakukan penelitian oleh KPP, namun dalam prakteknya CV X memilih untuk mengkompensasi terlebih dahulu pada 2 (dua) bulan awal untuk selanjutnya merestitusinya dengan restitusi normal pada bulan ke-3 (ketiga). Yang alasannya adalah jika CV X memilih untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan pada setiap Masa Pajak, namun beberapa jangka waktu setelah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN dilakukan pemeriksaan oleh pihak fiskus dan angka yang tertera dalam hasil pemeriksaan ternyata lebih kecil dari angka pengajuan permohonan pengembalian pendahuluannya, maka CV X akan dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) atas selisih perbedaan angka tersebut. 2. Proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN CV X telah sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 17 ayat (1), PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tatacara Pemeriksaan. 3. Karena CV X memilih untuk melakukan restitusi normal, maka atas pengajuan dan pelaporannya dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) oleh pihak fiskus. 4. Ada beberapa masalah yang terjadi dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN CV X sehingga terselesaikan sedikit lebih lama : a. Keterampilan SDM yang kurang memadai, sehingga terkadang terdapat kesalahan dalm input data perpajakan; dan b. Kurangnya kerjasama dan koordinasi antar divisi terkait administrasi, sehingga tidak semua dokumen yang diminta cepat tersedia. 3
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV P 07 20 | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory H Social Sciences > HJ Public Finance |
||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Agung BK | ||||||
Date Deposited: | 03 Aug 2020 08:45 | ||||||
Last Modified: | 03 Aug 2020 08:45 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/96640 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |