Kewenangan Presiden Republik Indonesia Terkait Pemindahan Ibu Kota RI

Fikri Hadi (2020) Kewenangan Presiden Republik Indonesia Terkait Pemindahan Ibu Kota RI. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (275kB)
[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK .pdf

Download (67kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI .pdf

Download (72kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN .pdf

Download (168kB)
[img] Text (BAB II BAB II KONSTITUSIONALITAS KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PEMINDAHAN IBUKOTA RI)
BAB II KONSTITUSIONALITAS KEKUASAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PEMINDAHAN IBUKOTA RI .pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (216kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III PEMBENTUKAN DASAR HUKUM PENETAPAN DAN PEMINDAHAN IBU KOTA)
BAB III PEMBENTUKAN DASAR HUKUM PENETAPAN DAN PEMINDAHAN IBU KOTA .pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (201kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUP .pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (28kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
DAFTAR BACAAN .pdf

Download (99kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (499kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan tentang pemindahan ibu kota Indonesia. Lokasi ibu kota baru juga telah ditetapkan oleh Presiden RI. Penetapan tersebut mendahului pengkajian hukumnya termasuk pembentukan dasar hukum penetapan ibu kota baru. Penelitian ini akan membahas mengenai konsep ibu kota di Indonesia baik dengan membandingkan diluar negeri maupun membahas dalam perspektif sejarah konstitusi di Indonesia dan kewenangan Presiden dalam melakukan pemindahan dan penetapan ibu kota. Penelitian ini juga akan membahas mengenai bentuk hukum yang tepat terhadap pemindahan ibu kota Indonesia serta analisis mengenai RUU Ibu Kota Negara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa konsep ibu kota di Indonesia berbeda dengan di negara lain, seperti di Belanda dan di Malaysia yang memisahkan antara ibu kota dan pusat pemerintahan. Selain itu, disimpulkan bahwa secara konstitusional, Presiden tidak mempunyai kewenangan mutlak dalam memindahkan ibu kota. Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengajukan usul pemindahan ibu kota untuk selanjutnya harus dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dari parlemen. Ditinjau dari sudut pandang HAN, apabila Presiden mengambil keputusan secara sepihak, maka dapat dikatakan sebagai cacat wewenang. Adapun bentuk hukum yang tepat terhadap pemindahan ibu kota adalah dalam bentuk undang-undang. Selain itu, terdapat sejumlah kritik terhadap draft RUU Ibu Kota Negara yang telah disampaikan Pemerintah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: KKB KK-2 THP.02-20 Had k
Uncontrolled Keywords: Ibu Kota, Kekuasaan Presiden, Konstitusi, Undang-Undang, ..Omnibus Law
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers > J(1)-981 General legislative and executive papers > J100-981 Other regions and countries
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Pemerintahan
Creators:
CreatorsNIM
Fikri HadiNIM031814153009
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardiNIDN196106271989031002
Thesis advisorMohammad Syaiful ArisNIDN198001232009121005
Depositing User: Nurma Harumiaty
Date Deposited: 13 Aug 2020 14:45
Last Modified: 16 Sep 2020 01:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/97292
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item