Wewenang DPD Mengawasi Raperda Dan Perda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD

Nuruz Zakiyyatul Mufidah (2020) Wewenang DPD Mengawasi Raperda Dan Perda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN SAMPUL.pdf

Download (667kB)
[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK .pdf

Download (159kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI .pdf

Download (165kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (454kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II WEWENANG DPD MENGAWASI RAPERDA DAN PERDA TERHADAP WEWENANG KONSTITUSIONAL DPD DALAM UUD NRI TAHUN 1945.pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (283kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III SIFAT DAN AKIBAT HUKUM PENGAWASAN DPD TERHADAP RAPERDA DAN PERDA.pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (311kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until August 2023.

Download (87kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
DAFTAR BACAAN.pdf

Download (153kB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV-2016, pemerintah pusat tidak lagi berwenang melakukan pembatalan terhadap Perda. tidak sampai satu tahun setelahnya, perubahan undang-undang MD3 memberikan wewenang tambahan pada DPD untuk melakukan pengawasan terhadap raperda dan perda. Sehingga, terdapat 3 (tiga) lembaga sekaligus dalam melakukan pengawasan tersebut. Penambahan wewenang ini justru berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan baru antara MA, Pemerintah Pusat dan DPD. Jika melihat wewenang konstitusional DPD dalam pasal 22 D UUD NRI tahun 1945, wewenang DPD adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah pusat. Lagipula, sebagai wakil derah, mestinya DPD bertanggungjawab daerah dan daerahlah yang mengawasi kinerja DPD, bukan sebaliknya. Untuk itu, dalam penulisan ini dikaji mengenai konstitusionalitas DPD mengawasi raperda dan perda serta sifat dan akibat hukum dari pengawasan tersebut. Hasilnya, wewenang pengawasan DPD terhadap raperda dan perda tidak kontitusional dan hanya berbentuk rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat dan tidak ada akibat hukum terhadap perubahan raperda dan perda.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: KKB KK-2 THP.04-20 Muf w
Uncontrolled Keywords: Wewenang, Pengawasan, Raperda dan Perda, DPD
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB2000-2035 Public law. The State
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Pemerintahan
Creators:
CreatorsNIM
Nuruz Zakiyyatul MufidahNIM031814153094
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardiNIDN196106271989031002
Thesis advisorRadian SalmanNIDN197710192003121001
Depositing User: Nurma Harumiaty
Date Deposited: 13 Aug 2020 16:15
Last Modified: 13 Aug 2020 16:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/97297
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item