PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

MOCHAMMAD PRIANDHIKA ABADI NOER (2020) PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text
1. HALAMAN JUDUL .pdf

Download (598kB)
[img] Text
2. ABSTRAK .pdf

Download (218kB)
[img] Text
3. DAFTAR ISI .pdf

Download (199kB)
[img] Text
4. BAB 1 .pdf

Download (830kB)
[img] Text
5. BAB 2 .pdf
Restricted to Registered users only until 1 September 2023.

Download (567kB) | Request a copy
[img] Text
6. BAB 3 .pdf
Restricted to Registered users only until 1 September 2023.

Download (813kB) | Request a copy
[img] Text
7. BAB 4 .pdf
Restricted to Registered users only until 1 September 2023.

Download (121kB) | Request a copy
[img] Text
8. DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (289kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pelaku Pedofilia yang telah melakukan perbuatan kekerasan seksual pada anak telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia khususnya mengenai hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD RI 1945 dan pelaku pedofilia tersebut tidak melaksanakan Kewajiban Asasi Manusia artinya pelaku pedofilia tersebut tidak melakukan upaya untuk melindungi hak anak tetapi justru pelaku pedofilia melakukan suatu perbuatan yang secara jelas melanggar hak anak. dalam rangka penanggulangan masalah kejahatan Pedofilia diperlukan suatu pendekatan yang berorientasi kebijakan hukum pidana. Kebijakan penanggulangan dengan hukum pidana adalah merupakan usaha yang rasional dalam rangka menanggulangi kejahatan. Sebagai kebijakan yang rasional maka kebijakan tersebut harus berhubungan dengan kebijakan aplikatif yaitu kebijakan untuk bagaimana mengoperasionalisasikan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang berlaku pada saat ini dalam rangka menangani masalah Pedofilia. Selain itu akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan formulatif atau kebijakan yang mengarah pada pembaharuan hukum pidana (penal law reform) yaitu kebijakan untuk bagaimana merumuskan peraturan pada undang-undang hukum pidana yang tepatnya dalam rangka menanggulangi kejahatan Pedofilia yang tepat pada masa mendatang Dari uraian latar belakang tersebut diatas dapat dirumuskan permasalahan antara lain sebagai berikut ; IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DISERTASI PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN... MOCH. PRIANDHIKA ABADI N. xv 1 Apa filosofi pemidanaan pedofilia sebagai kejahatan kesusilaan dalam prespektif perlindungan anak? 2 Apa reformulasi terhadap pemidanaan pedofilia sebagai pelaku kejahatan kesusilaan? Tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah kaidah hukum, maupun prinsip prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang undangan yang bersifat umum dan khusus. Sehingga dapat menjawab isu hukum yang diajukan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) diperlukan guna mengkaji lebih lanjut mengenai dasar hukum.Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum1. Pendekatan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum terkait khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan 1Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2005, h.171. IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DISERTASI PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN... MOCH. PRIANDHIKA ABADI N. xvi Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pendekatan konseptual (conceptual approach), beranjak dari pandangan pandangan dan doktrin doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.2 Mempelajari pandangan pandangan dan doktrin doktrin tersebut dengan penafsiran sistematis terhadap bahan bahan hukum tertulis. Dalam penelitian ini akan ditelaah konsep tentang pedofilia, konsep tentang Anak, konsep tentang Pemidanaan dan konsep tentang Kebijakan Hukum Pidana. Pendekatan perbandingan (comparative approach) adalah salah satu cara yang digunakan dalam penelitian normatif untuk membandingkan salah satu lembaga hukum (legal institutions) dan sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum (yang kurang lebih sama dari sistem hukum) yang lain, dengan menganalisis Undang-Undang yang mengatur tentang kebiri di Negara lain diantaranya adalah Australia dan Inggris yang telah lebih dahulu mengatur sanksi kebiri sebagai sanksi tindak pidana pedofilia, serta beberapa negara lain yang telah menerapkan sanksi kebiri pada pedofilia pedofilia. Pendekatan kasus(case approach), pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan.3 Dengan mengkaji putusan pengadilan anak dengan perkara tindak pidana pedofilia seksual pada anak diantaranya putusan yang akan dikaji adalah; Putusan Nomor 24 PK/Pid/2003 Putusan Nomor 493 K/Pid/2011, Putusan Nomor 290 / Pid.Sus/2017/PN Gns. 2Ibid, h.7 3Ibid, h.94 IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DISERTASI PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN... MOCH. PRIANDHIKA ABADI N. xvii Hasil analisis adalah sebagai berikut, filsafat pemidanaan sebagai landasan filosofis merumuskan ukuran atau dasar keadilan apabila terjadi pelanggaran hukum pidana. Hukuman tindakan yang berpijak dari filosofi pemidanaan perawatan dan pemulihan terhadap pelaku kejahatan. Sehingga tingkat penghukumannya malah lebih ringan lagi dari hukuman tambahan. Logis adanya kalau hukuman tindakan, pelaku biasanya hanya diberikan pendidikan dan pengajaran melalui lembaga pembinaan pemerintah. Hukuman kebiri, baik dari gradasi hukumannya maupun metode menghukumnya dengan prasyarat mendapatkan hukuman pidana pokok telah menyimpangi prinsip pemidanaan. Hukuman kebiri tiada lain sebagai perampasan hak fundamental berupa hak untuk berkeluarga, maka dengan itu lebih tepat seandainya hukuman kebiri dikualifikasi sebagai hukuman pidana pokok saja. Pun kemudian, menempatkan hukuman kebiri sebagai hukuman tindakan, lalu diakumulasi dengan hukuman pidana pokok, sama saja mengacau-balaukan filosofi pemidanaan antara bermaksud memberi efek jera atau hendak memulihkan sikap dan keadaan mental pelakunya. Dengan menggunakan landasan filosifis teori keseimbangan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana harus diberi sanksi khusus yang dapat membuat jera seperti sanksi pengkebirian, pemberian pengawasan baik secara farmakologi dan pskologi dapat mengefektifkan pemidanaan pelaku pedofilia. Kewajiban pemerintah untuk dengan bijaksana menyesuaikan apa yang ditentukan sebagai perbuatan pidana itu dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, Hukuman yang tepat, hukuman dan perintah juga telah dibahas untuk memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari risiko bahaya seksual sebagai upaya perlindungan bagi anak. Kebijakan Reformulasi sanksi pemidanaan yang tepat sebagai upaya penanggulangan kejahatan Pedofilia melalui pidana tambahan, yaitu rehabilitasi terhadap pelaku baik dalam segi farmakologi dan psikologi, melalui perawatan psikologis dan farmakologis sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai, agar pelaku sembuh dan tidak melakukan kejahatan seksual lainnya serta memberikan efek IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DISERTASI PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN... MOCH. PRIANDHIKA ABADI N. xviii jera dan dapat mencegah kejahatan seksual yang dilakukan oleh penderita pedofilia secara komprehensif. Rekomendasi terhadap isu hukum tersebut adalah Untuk mereformulasi definisi tentang pelanggar seks terhadap anak sehingga konsep penderita pedofilia dapat diatur secara tegas agar tidak menimbulkan celah hukum dan kekaburan norma sehingga dapat meringankan pelaku pedofila, kedepannya aturan hukum ditambahkan dalam ketentuan Pasal 81 ayat (10) Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang mengenai pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori: a. Mereka yang tidak memiliki preferensi erotis untuk anak-anak sebagaimana diidentifikasi oleh DSM-V, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. b. Mereka yang memiliki preferensi seksual untuk anak-anak yang dapat disebut sebagai gangguan pedofilia, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Agar dalam ketentuan Pasal 82 ayat (9) Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menajadi terhadap pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori: a. Mereka yang tidak memiliki preferensi erotis untuk anak-anak sebagaimana diidentifikasi oleh DSM-V, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA DISERTASI PEDOFILIA SEBAGAI KEJAHATAN... MOCH. PRIANDHIKA ABADI N. xix b. Mereka yang memiliki preferensi seksual untuk anak-anak yang dapat disebut sebagai gangguan pedofilia, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Dapat dikenakan tindakan berupa Terapi medis dan Psikoterapi.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KK KKB Dis H 17-20
Uncontrolled Keywords: Pedofilia, Reformulasi Pemidanaan, Kebijakan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MOCHAMMAD PRIANDHIKA ABADI NOERNIM031317017321
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
UNSPECIFIEDDIDIK ENDRO PURWOLEKSONONIDN0025036204
Depositing User: Agung BK
Date Deposited: 01 Sep 2020 05:25
Last Modified: 01 Sep 2020 05:25
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98270
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item