Penerapan Perencaan Pajak Dalam Metode Perlakuan Pajak Ppn Atas Pembangunan Gudang Cv X (Studi Kasus Cv Armaga Jaya Teknik)

M. Dimas Ramadhani (2020) Penerapan Perencaan Pajak Dalam Metode Perlakuan Pajak Ppn Atas Pembangunan Gudang Cv X (Studi Kasus Cv Armaga Jaya Teknik). Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (773kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (771kB)
[img] Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf

Download (772kB)
[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
4. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (775kB)
[img] Text (BAB 2 PEMBAHASAN)
5. BAB 2 PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (776kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3 PENUTUP)
6. BAB 3 PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (771kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (770kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
8. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 16 September 2023.

Download (770kB) | Request a copy
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
89-KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (52kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

3.1 Kesimpulan Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa CV X merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa Perbaikan mesin diwilayah buduran Sidoarjo dan akan melakukan pembangunan. Berdasarkan hasil laporan tugas akhir ini, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Penentuan tarif sebesar 2 % dalam penghitungan PPN KMS diperoleh dari asumsi bahwa Pajak Masukan yang sudah dibayar pada saat pembelian bahan bangunan dan tidak bisa dikreditkan yaitu sebesar 80 % sehingga PPN KMS yang harus disetor oleh Wajib Pajak sendiri yaitu sebesar: 20 % X 10 % atau sama dengan 2 %. Berikut perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri PPN = 10% x ( 20% x Total biaya Bangunan ) PPN = 10% x ( 20% x 265.000.000) PPN = 10% X ( 53.000.000) PPN = 5.300.000. 2. Aktiva bangunan yang di bangun melalui jasa konstruksi akan terutang PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak karena adanya penyerahan jasa kena pajak dari kontraktor ke pemilik bangunan. CV X menggunakan jasa konstruksi yang telah dikukuhkan sebagai PKP PPN = 10% x( Total biaya Bangunan ) PPN = 10% x 265.000.000 PPN = 10% X 26.500.000 PPN = 26.500.000. 3. Terdapat perbedaan antara pajak yang harus dibayar perusahaan berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri yaitu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 5.300.000 sedangkan jika perusahaan menggunakan jasa konstruksi maka besarnya PPN yang harus dibayarkan sebesar Rp 26.500.000 berarti perusahaan menghemat pajak yang dibayarkan sebesar Rp 21.200.000 (Rp 26.500.000 – Rp 5.300.000) hal ini juga di lihat dari kondisi perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2017. 4. Maka dengan melakukan Kegiatan Membangun Sendiri dari sisi pajak akan lebih menguntungkan karena jumlah PPN yang dibayarkan lebih sedikit dibandingkan bila menggunakan jasa konstruksi. Sehingga perusahaan memilih alternatif pembangunan perusahaan dengan kegiatan membangun sendiri dalam kaitannya untuk melakukan penghematan pajak dipandang dari sudut perpajakan.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV P 104/20 Ram p
Uncontrolled Keywords: Perencanaan pajak
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
M. Dimas RamadhaniNIM151710713024
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAlfa RahmiatiNIDN0022057305
Depositing User: sukartini sukartini
Date Deposited: 16 Sep 2020 06:00
Last Modified: 16 Sep 2020 06:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98942
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item