Laporan Tugas Akhir Penerapan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Atas Obat Rawat Inap Dan Rawat Jalan Pada RS X Sesuai PMK NO. 78/PMK.03/2010 JO 135/PMK.011/2014 (Studi Kasus Di Absolution Registered Tax Consultant)

Alya Shafa Orena (2020) Laporan Tugas Akhir Penerapan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masukan Atas Obat Rawat Inap Dan Rawat Jalan Pada RS X Sesuai PMK NO. 78/PMK.03/2010 JO 135/PMK.011/2014 (Studi Kasus Di Absolution Registered Tax Consultant). Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. Halaman Judul.pdf

Download (681kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. Abstrak.pdf

Download (34kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. Daftar Isi.pdf

Download (679kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
4. Bab 1 Pendahuluan.pdf

Download (683kB)
[img] Text (HASIL DAN PEMBAHASAN)
5. Bab 2 Hasil dan Pembahasan.pdf
Restricted to Registered users only until 17 September 2023.

Download (684kB) | Request a copy
[img] Text (KESIMPULAN SARAN)
6. Bab 3 Kesimpulan dan Saran.pdf
Restricted to Registered users only until 17 September 2023.

Download (679kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (678kB)
[img] Text (PERMOHONAN EMBARGO)
22-PERMOHONAN EMBARGO_ALYA SHAFA ORENA_151710713050 - alya shafa.pdf
Restricted to Registered users only

Download (237kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat Di Rumah Sakit menyatakan bahwa Rumah Sakit pada umumnya melakukan penyerahan barang yang terutang dan tidak terutang pajak. Untuk penyerahan obat rawat inap tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan obat rawat jalan tetap terutang PPN. Rumah Sakit tidak dapat memisahkan secara pasti penyerahan atas obat rawat jalan dan obat rawat inap karena dilakukan di satu tempat yang sama. Oleh karena itu, diperlukan penghitungan kembali atas Pajak Masukan Rumah Sakit dengan menggunakan pedoman PMK No. 78/PMK.03/2010 jo 135/PMK.011/2014. Penghitungan kembali yang dilakukan oleh Rumah Sakit X terdapat kurang tepat pada bagian penyebut. Rumah Sakit X hanya mencatat pendapatan atas penjualan obat saja. Padahal seharusnya penyebut yang digunakan adalah Total seluruh pendapatan rumah sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit melakukan Pembetulan SPT. Atas pembetulan SPT Masa yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai Undang- Undang KUP Pasal 8 Ayat 2a. Untuk Penghitungan Kembali Pajak Masukan Rumah Sakit X sebaiknya menggunanakan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2010 jo 135/PMK.011/2014, terutama dalam hal penerapan rumus yang telah di atur sehingga pembayaran pajak akan efisien sesuai aturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.P 37/20 Las l
Uncontrolled Keywords: PAJA, PPN, RS
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ2321-2323 Tax incidence. Tax shifting. Tax equity
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Alya Shafa OrenaNIM151710713050
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMienati Somya LasmanaNIDN0017026202
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 17 Sep 2020 02:06
Last Modified: 17 Sep 2020 02:06
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98988
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item