Implementasi Dan Perbandingan Sistem Perhitungan Angsuran PPH Pasal 25 Bank Atas Perubahan PMK 215/PMK.03/2018 Di Bank MNO

Nanda Dwi Lestari (2020) Implementasi Dan Perbandingan Sistem Perhitungan Angsuran PPH Pasal 25 Bank Atas Perubahan PMK 215/PMK.03/2018 Di Bank MNO. Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (901kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (25kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
3. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (382kB)
[img] Text (PEMBAHASAN)
4. BAB 2 PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 17 September 2023.

Download (621kB) | Request a copy
[img] Text (PENUTUP)
5. BAB 3 PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 17 September 2023.

Download (332kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (333kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 17 September 2023.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (PERNYATAAN KESEDAAN PUBLIKASI)
25-151710713096_Nanda Dwi Lestari_Surat Keterangan Ketersediaan Publikasi - nanda dwi.pdf

Download (371kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Setelah melakukan perbandingan dari ke dua perhitungan yaitu perhitungan pertama menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 255/PMK.03/2008 yaitu perhitungan secara triwulan dan perhitungan kedua yaitu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 yaitu perhitungan secara setiap bulan, keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing, untuk perhitungan berdasarkan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 keuntungannya adalah karena dihitung setiap triwulan sekali sehingga tidak perlu menghitung PPh setiap bulan. Kekurangannya adalah dikarenakan perhitungan yang dilakukan menggunakan DPP laporan keuangan 3 bulan yang lalu, sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar tidak terlalu mendekati keadaan sebenarnya dan menimbulkan kurang bayar angsuran PPh pasal 25 pada akhir periode lebih banyak. Untuk perhitungan berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.03/2018 keuntungannya adalah PPh Pasal 25 yang dibayar mendekati keadaan sebenarnya, karena laporan keuangan yang digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan yang berasal dari bulan tersebut. Kekurangannya adalah dikarenakan mekanisme ini mengharuskan menghitung setiap bulan, sehingga mekanisme ini lebih rumit dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 yang hanya menghitung setiap 3 bulan sekali

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Additional Information: KKB KK-2 FV.P 40/20 Les i
Uncontrolled Keywords: Pajak, PPh
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ2321-2323 Tax incidence. Tax shifting. Tax equity
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ2351.4 Tax revenue estimating
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Nanda Dwi LestariNIM151710713096
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorYanuar NugrohoNIDN0013019001
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 17 Sep 2020 02:51
Last Modified: 17 Sep 2020 02:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/98995
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item