Implementasi Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PT. X Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/Pmk.03/2013 (Studi Kasus Di Persekutuan Perdata Konsultan Pajak Eddy Tajib & Rekan)

Alma Desi Tri Cahyani (2020) Implementasi Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PT. X Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/Pmk.03/2013 (Studi Kasus Di Persekutuan Perdata Konsultan Pajak Eddy Tajib & Rekan). Tugas Akhir D3 thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (352kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf

Download (26kB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
3. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (77kB)
[img] Text (PEMBAHASAN)
4. BAB 2 PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2023.

Download (62kB) | Request a copy
[img] Text (PENUTUP)
5. BAB 3 PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2203.

Download (29kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (31kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2023.

Download (385kB) | Request a copy
[img] Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
8. PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2023.

Download (30kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan proses pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang dilakukan oleh PT. X dengan mengacu pada ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. PT. X telah melaporkan SPT Masa Oktober 2019 dengan tepat waktu akan tetapi terdapat kendala gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang mengakibatkan dikeluarkannya pengumuman oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa pelaporan dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan dan dengan cara datang langsung ke Kantor Konsultan Pajak atau dengan cara lain; 2. Tetap diterbitkan STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 oleh PT. X meskipun telah diberikan pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dikecualikan dari pengenaan denda. Sehingga PT. X menganggap bahwa STP tersebut tidak benar atau yang seharusnya tidak diterbitkan; 3. PT. X mengupayakan bagaimana caranya agar Surat Tagihan Pajak tersebut dikurangkan atau dibatalkan. Berpedoman dari PMK Nomor 8/PMK.03/2019, PT. X mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. PT. X mengajukan permohonan dalam bentuk surat dan diajukan dengan cara datang langsung ke Kantor Konsultan Pajak tempat PT. X terdaftar dan diberikan bukti penerimaan surat atas pelaporan; 4. Atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh PT. X diperiksa dan diteliti oleh Direktur Jenderal Pajak dilengkapi dengan data dan/atau informasi yang bersangkutan dengan proses permohonan; 5. Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam bentuk surat keputusan bahwa permohonan disetujui dan membatalakan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 nomor 00060/…/19/…/19 tanggal 12 Desember Masa Pajak Oktober 2019.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir D3)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax
Divisions: 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Perpajakan
Creators:
CreatorsNIM
Alma Desi Tri CahyaniNIM151710713015
Depositing User: Dewi Puspita
Date Deposited: 29 Sep 2020 23:10
Last Modified: 29 Sep 2020 23:10
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99462
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item