Rania Fatfifah (2020) Analisis Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Asal Pada Institusi Penerbit Surat Keterangan Asal(IPSKA)Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (781kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
2. DAFTAR ISI.pdf Download (312kB) |
|
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
3. BAB 1 PENDAHULUAN .pdf Download (263kB) |
|
Text (BAB 2 PEMBAHASAN)
4. BAB 2 PEMBAHASAN .pdf Restricted to Registered users only until 4 October 2023. Download (678kB) | Request a copy |
|
Text (BAB 3 PENUTUP)
5. BAB 3 PENUTUP .pdf Restricted to Registered users only until 4 October 2023. Download (128kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
6. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (220kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
7. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only until 4 October 2023. Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
98-SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI - rania fatfifah.pdf Restricted to Registered users only Download (474kB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan latar belakang serta hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis selama pelaksanaan praktik kerja lapangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal. Kesimpulan yang dapat dari hal tersebut adalah Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Repbulik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia, sedangkan untuk mekanisme juga telah sesuai dengan sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yaitu pada https://e-ska.kemendag.go.id/ Beberapa prosedur tersebut telah dilaksanakan sebagai mestinya oleh petugas dan pejabat IPSKA sebagai bagian yang berwenang dalam pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. Prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal hampir keseluruhannya sudah dilaksanakan dengan berbasis komputer dan elektronik sehingga memudahkan proses penerbitan Surat Keterangan Asal. Hal tersebut juga dinilai sangat efektif dan efisien mengingat form SKA dan dokumen pendukung yang masuk setiap harinya dapat mencapai ratusan lembar map. Akan tetapi pada saat pelaksanaan praktik kerja lapangan ditemukan beberapa kendala yang timbul saat melakukan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal. Berikut merupakan kendala tersebut : 1 Eksportir mengupload dokumen yang salah atau tidak jelas pada saat permohonan dan opsi cetak, sehingga bagian verfikator softcopy mengalami kesulitan dalam memeriksa dokumen. Beberapa eksportir selalu mengulangi kesalahan yang sama dengan mengupload dokumen yang salah. 2 Dapat terjadi kerusakan form SKA yang diakibatkan oleh eksportir ataupun oleh petugas IPSKA. 3 Terdapat bebrapa eksportir yang tidak mematuhi prosedur yang telah ada pada penerbitan SKA. 4 Sering terjadi penumpukan banyak dokumen saat waktu kerja akan berakhir, masalah ini berawal dari eksportir yang menumpuk dokumen terlalu dekat dengan waktu penutupan loket pada jam 14.00 sehingga terjadi banyak penumpukan dokumen yang akan diproses. 5 Beberapa proses masih dilakukan secara manual. Pejabat IPSKA melakukan tanda tangan dengan proses manual, sedangkan dokumen yang masuk dapat mecapai ratusan dokumen. Proses scan, barcode dan upload juga membutuhkan waktu dalam prosesnya beberapa harus dilakukan secara manual oleh petugas.
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir D3) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FV.A.102/20 Fat a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | surat keterangan asal (IPSKA), dinas perindustrian | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law | ||||||
Divisions: | 15. Fakultas Vokasi > Departemen Bisnis > D3 Akuntansi | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Ny Wahyuni - | ||||||
Date Deposited: | 04 Oct 2020 06:22 | ||||||
Last Modified: | 04 Oct 2020 06:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/99663 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |