Potensi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Perum Pegadaian

Rahmi Jened and Muchammad Zaidun and Eman Ramelan and Didik Endro Purwoleksono (2010) Potensi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Perum Pegadaian. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

[img] Text (FULL TEXT)
4. Potensi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Perum Pegadaian.pdf

Download (12MB)
[img] Text (PEER REVIEW)
4 PROF DIDIK Validasi R1 R2 4.pdf

Download (5MB)

Abstract

Sejarah Pegadaian dimulai pada abad XVIII ketika vereenigde oos! Indische Compagnie (VOC), suatu maskapai perdagangan dari Belanda datang ke lndonesia dengan tujuan berdagang. Dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomiannya, VOC mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Bank van Leening didirikan pertama kali di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746 berdasarkan Keputusan Gubernur

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: HAKI; PEGADAIAN;PERUM
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Rahmi JenedNIDN0017056504
Muchammad ZaidunNIDN0029055203
Eman RamelanUNSPECIFIED
Didik Endro PurwoleksonoNIDN0025036204
Depositing User: Khusnul Latifah
Date Deposited: 14 Dec 2020 11:18
Last Modified: 14 Dec 2020 11:18
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/101465
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item