Nindia Putri Prameswari (2020) Keabsahan Dan Akibat Hukum Perkawinan Penghayat Kepercayaan Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Pu-Xiv/2016. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (243kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (80kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (67kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I.pdf Download (198kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (781kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (718kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (649kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (72kB) |
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only until 25 January 2024. Download (654kB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan adalah salah satu proses kehidupan manusia yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan diatur pula pada Pasal 10 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pemeluk Kepercayaan terhadap Tuhan YME, eksistensinya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara mengakui kebebasan meyakini keyakinan sesuai dengan hati nuraninya, tanpa terkecuali termasuk di dalamnya adalah Penghayat Kepercayaan. Perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan diatur dan dilindungi dalam UU Adminduk dan Peraturan Pemerintah pelaksananya, namun tidak diakomodir dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan lex specialis dari peraturan yang mengatur tentang Perkawinan di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 hadir memberikan solusi dan perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan atas pengaturan hukum administratif yang belum sepenuhnya melindungi dari keberadaan pemeluk Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang obyek utama adalah substansi hukum atas perlindunga hukum bagi Penghayat Kepercayaan atas dasar pengakuan Kepercayaan sesuai amanat UUD NRI Tahun1945, akibat kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dan penafsiran eksklusif makna kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “dan kepercayaannya itu”. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada para stakeholder terkait Keabsahan Perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan dan memberi perlindungan hukum secara adminstratif kepada Penghayat Kepercayaan, serta dapat memberi edukasi kepada para pihak terkait.
Actions (login required)
View Item |