Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani (2021) Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya Dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (764kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (690kB) |
|
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (647kB) |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (803kB) |
|
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only until 15 April 2024. Download (824kB) | Request a copy |
|
|
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only until 15 April 2024. Download (705kB) | Request a copy |
|
|
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only until 15 April 2024. Download (595kB) | Request a copy |
|
|
Text
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (666kB) |
|
|
Text
TMK.49-21-KESEDIAAN_RADEN AJENG CENDIKIA AURELIE MAHARANI (1).pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) | Request a copy |
|
|
Text
TMK.49-21-KESEDIAAN_RADEN AJENG CENDIKIA AURELIE MAHARANI.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam Perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan harus memenuhi prinsip publisitas, yaitu dengan didaftarkan atau dicatatkan. Pencatatan perjanjian perkawinan bagi yang beragama islam pada KUA Kecamatan/PPN LN, sedangkan bagi yang beragama Non-Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu syarat pencatatan perjanjian perkawinan adalah akta perjanjian perkawinan. Bentuk perjanjian perkawinan bagi yang beragama islam diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Permenag RI No. 20/2019, kata “dilakukan dihadapan notaris” yang dimaksud adalah akta autentik, hal ini terdapat pada Pasal 1 angka 7 UUJN yang menyebutkan bahwa Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris. Sedangkan bagi yang beragama non-Islam Bentuk Perjanjian perkawinan diatur dalam Surat Edaran 472.2/5876/Dukcapil yang menidaklanjuti Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta Notaris, hal ini tercantum dalam point kesatu dalam surat edaran tersebut. Dalam pembuatan perjanjian perkawinan masih seringkali terdapat kesalahpahaman dengan dibuatkannya akta penegasan dari suatu surat di bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Perjanjian perkawinan yang dibuat di bawah tangan kemudian dibuatkan akta penegasan oleh notaris maka akta penegasan tersebut tidak memenuhi prinsip publisitas sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Perkawinan, karena dalam salah satu syarat keabsahan perjanjian perkawinan harus dilakukan pendaftaran pada pegawai pencatatan perkawinan agar mengikat pihak ketiga sehingga akta penegasan perjanjian perkawinan yang tersebut tidak mengikat pihak ketiga.
| Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK TMK 49/21 Mah a | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Affirmation Deed, Marriage Agreement, Publicity Principle | ||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | Indah Fatma | ||||||
| Date Deposited: | 15 Apr 2021 07:08 | ||||||
| Last Modified: | 15 Apr 2021 07:08 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/105640 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


