Ratio Legis Ketentuan Wajib Hadir Dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Muliana (2020) Ratio Legis Ketentuan Wajib Hadir Dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN DEPAN)
1 HALAMAN DEPAN.pdf

Download (434kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (140kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (223kB)
[img] Text (BAB I)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (183kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (315kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6 BAB III RATIO LEGIS TERHADAP KEHADIRAN TERPIDANA DALAM UPAYA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (193kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7 BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (82kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (91kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
Kesediaan Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Judul skripsi ini adalah “Ratio Legis Ketentuan Wajib Hadir Dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali” yang menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (doctrinal reseacrh) melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Skripsi ini difokuskan dengan rumusan masalah 1) Apakah secara hukum pemohon peninjauan kembali dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali? Dan 2) Apa ratio legis terhadap kehadiran Terpidana dalam upaya pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana?. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana yang merupakan bentuk penegasan sikap oleh Mahkamah Agung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali. Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 angka 4 masih dapat dimungkinkan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dengan catatan terdapat syarat ketat terbatas pada alasan yang diatur dalam poin nomor 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain. Ratio legis terhadap kehadiran terpidana dalam upaya pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali dalam Perkara Pidana adalah berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana sebelumnya/eksekusi yang harus dijalani ketika terpidana mengajukan sebagaimana prinsip yang melekat dalam upaya hukum peninjauan kembali yaitu peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH.184/21 Mul r
Uncontrolled Keywords: Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Dibatasi Hanya 1 (Satu) Kali, Ratio Legis, Kehadiran Terpidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MulianaNIM031711133015
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, '-NIDN0013106306
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 23 Jun 2021 05:08
Last Modified: 23 Jun 2021 05:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108127
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item