Penipuan Sebagai Tindak Pidana Asal Dari Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya

Ahmad Hadi Wijaya (2020) Penipuan Sebagai Tindak Pidana Asal Dari Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN DEPAN)
1 HALAMAN DEPAN.pdf

Download (184kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRACT.pdf

Download (28kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (55kB)
[img] Text (BAB I)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (205kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II PENIPUAN SEBAGAI TINDAK PIDANA.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (183kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6 BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (170kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7 BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 23 June 2024.

Download (29kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (40kB)
[img] Text (EMBARGO)
Embargo.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB) | Request a copy
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
Kesediaan Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penipuan merupakan suatu kejahatan terhadap kekayaan seseorang, barangsiapa yang kehilangan harta bendanya atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Penipuan sebagai tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang dapat dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU termasuk dalam pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Tujuan utama dari tindak pidana pencucial uang untuk menyamarkan asal-usul perolehan harta benda yang berasal dari hasil kejahatan sehingga tidak mudah untuk dicari sumber perolehannya. Upaya dalam melakukan pencucian uang merupakan upaya untuk mengubah harta kekayaan hasil kejahatan yang secara hukum illegal menjadi legal. Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar hukum, atas dasar kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, pelakunya dapat sebagai perseorangan maupun korporasi. Untuk pelaku perseorangan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 UU PP TPPU jo. Pasal 378 KUHP jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sedangkan untuk pelaku korporasi ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPPTPPU.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH.191/21 Wij p
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Penipuan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ahmad Hadi WijayaNIM031511133154
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorToetik Rahayuningsih, '-NIDN0010046504
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '-
Date Deposited: 23 Jun 2021 07:30
Last Modified: 23 Jun 2021 07:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108140
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item