Ahmad Hadi Wijaya (2020) Penipuan Sebagai Tindak Pidana Asal Dari Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN DEPAN)
1 HALAMAN DEPAN.pdf Download (184kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2 ABSTRACT.pdf Download (28kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf Download (55kB) |
|
Text (BAB I)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (205kB) |
|
Text (BAB II)
5 BAB II PENIPUAN SEBAGAI TINDAK PIDANA.pdf Restricted to Registered users only until 23 June 2024. Download (183kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6 BAB III PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU.pdf Restricted to Registered users only until 23 June 2024. Download (170kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7 BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 23 June 2024. Download (29kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf Download (40kB) |
|
Text (EMBARGO)
Embargo.pdf Restricted to Registered users only Download (31kB) | Request a copy |
|
Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
Kesediaan Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (31kB) | Request a copy |
Abstract
Penipuan merupakan suatu kejahatan terhadap kekayaan seseorang, barangsiapa yang kehilangan harta bendanya atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Penipuan sebagai tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang dapat dikaitkan dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU termasuk dalam pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Tujuan utama dari tindak pidana pencucial uang untuk menyamarkan asal-usul perolehan harta benda yang berasal dari hasil kejahatan sehingga tidak mudah untuk dicari sumber perolehannya. Upaya dalam melakukan pencucian uang merupakan upaya untuk mengubah harta kekayaan hasil kejahatan yang secara hukum illegal menjadi legal. Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar hukum, atas dasar kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan penipuan dan tindak pidana pencucian uang, pelakunya dapat sebagai perseorangan maupun korporasi. Untuk pelaku perseorangan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3, 4 dan 5 UU PP TPPU jo. Pasal 378 KUHP jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sedangkan untuk pelaku korporasi ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UUPPTPPU.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK FH.191/21 Wij p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Penipuan | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '- | ||||||
Date Deposited: | 23 Jun 2021 07:30 | ||||||
Last Modified: | 23 Jun 2021 07:30 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108140 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |