Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas

Ulfa Septian Dika (2021) Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud Asas Netralitas. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (325kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (406kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (549kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II RATIO LEGIS PELARANGAN KAMPANYE BAGI APARATUR SIPIL NEGARA.pdf
Restricted to Registered users only until 6 July 2024.

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III KONSTITUSIONALITAS PELARANGAN KAMPANYE BAGI APARATUR SIPIL NEGARA.pdf
Restricted to Registered users only until 6 July 2024.

Download (492kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 6 July 2024.

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB)
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 dan pemerintahan yang sah, serta mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Kelancaran dalam penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat bergantung pada Aparatur Sipil Negara. Sehingga tidak heran apabila Aparatur Sipil Negara dituntut untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya, terutama saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sedang berlangsung. Karena tak jarang Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran netralitas dengan ikut serta dalam kegiatan kampanye menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Di satu sisi terdapat pengaturan mengenai larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam serangkaian kegiatan kampanye, di sisi lain keikutsertaan dalam kegiatan kampanye merupakan Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin oleh Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999, serta di dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Penelitian hukum ini menggunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu, Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, Pendekatan Historis, dan Pendekatan Konseptual yang dalam hal ini dilakukan untuk menjawab ratio legis pelarangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara dan konstitusionalitas pelarangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara. Pada akhirnya terdapat 2 (dua) kesimpulan, Pertama, ratio legis pelarangan kampanye bagi Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi 3 (tiga) aspek yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Kedua, kegiatan kampanye yang merupakan hak politik khususnya hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat termasuk dalam kategori derogable rights yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi dalam pemenuhannya oleh negara. Dalam konteks konstitusionalitas, maka pembatasannya haruslah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 28J ayat (2) yang mensyaratkan pembatasan ditetapkan dengan undang-undang dan pembatasan hak dapat ditolelir sepanjang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dalam hal ini pembatasan dari hak politik Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui undang-undang yaitu, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 7 Tahun 2017, serta mempertimbangkan nilai moral yang terdapat dalam diri Aparatur Sipil Negara sebagai sebuah profesi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.101-21 Dik a
Uncontrolled Keywords: Aparatur Sipil Negara, Profesionalitas, Netralitas, Kampanye, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Hak Asasi Manusia, Hak Politik, Pembatasan Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3290-3304 The people. Election law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ulfa Septian DikaNIM. 031611133022
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMohammad Syaiful ArisNIDN0023018003
Depositing User: Mrs. Djuwarnik Djuwey
Date Deposited: 06 Jul 2021 08:08
Last Modified: 06 Jul 2021 08:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/108469
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item