Pajak Pertambahan Nilai Pada Impor Barang Mewah Secara Online

Pramudya Ramadhanti Surya Putri (2021) Pajak Pertambahan Nilai Pada Impor Barang Mewah Secara Online. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf

Download (754kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (743kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (860kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II KARAKTERISTIK IMPOR BARANG ONLINE.pdf
Restricted to Registered users only until 23 August 2024.

Download (887kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III KEBIJAKAN PEMERINTAH.pdf
Restricted to Registered users only until 23 August 2024.

Download (127kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 23 August 2024.

Download (35kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (46kB)
[img] Text (PERMOHONAN EMBARGO)
9. PERMOHONAN EMBARGO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-commerce) menjadi US$3 dari sebelumnya US$ 75. Ambang batas baru ini akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Sehingga masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e-commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan pajak.Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%. Penurunan ambang batas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, ambang batas tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini membayar pajak dengan taat. Banyak pengusaha yang pada akhirnya memilih menjual barang-barang produksi negara lain daripada produknya sendiri. Indonesia dan beberapa negara lain melakukan kerjasama terkait dengan barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum disebut prinsip MostFavouredNation/MFN dalam perdagangan Internasional. Prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Pasal I Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), segala keuntungan atau keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota-anggota WTO lainnya

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.89-21 Put p
Uncontrolled Keywords: Ambang Batas (threshold), Pajak Pertambahan Nilai, Impor Barang Mewah Secara Online
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Pramudya Ramadhanti Surya PutriNIM031814253045
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwirini, -NIDN0029096007
Thesis advisorIndrawati, -NIDN0020057706
Depositing User: Fahimatun Nafisa Nafisa
Date Deposited: 23 Aug 2021 15:39
Last Modified: 23 Aug 2021 15:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/109685
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item