Eric (2021) Upaya Hukum Terhadap Peraturan Kebijakan Dalam Penanggulangan Covid-19 Yang Merugikan Masyarakat. Masters thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL .pdf Download (172kB) |
|
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK .pdf Download (153kB) |
|
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI .pdf Download (234kB) |
|
|
Text (PENDAHULUAN)
4. BAB 1 PENDAHULUAN .pdf Download (463kB) |
|
|
Text (KARKTERISTIK TINDAKAN PEMERINTAH)
5. BAB 2 KARAKTERISITK TINDAKAN PEMERINTAH .pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2024. Download (335kB) | Request a copy |
|
|
Text (TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH)
6. BAB 3 TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH.pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2024. Download (157kB) | Request a copy |
|
|
Text (PENUTUP)
7. BAB 4 PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 23 September 2024. Download (32kB) | Request a copy |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (598kB) |
|
|
Text (PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI)
9. PERNYATAAN KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) | Request a copy |
Abstract
Philipus M. Hadjon telah mengemukakan bahwa peraturan kebijakan, beleidsregel atau policy rule diciptakan oleh pejabat administrasi negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah. Tugas-tugas pemerintahan dapat diselenggarakan jika pemerintah diberi kebebasan untuk mengambil kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi faktual. Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan kewajiban-kewajiban, baik itu manusia (naturlijke persoon), badan hukum (rechtspersoon), maupun jabatan (ambt), dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan (bekwaam) atau kewenangan (bevoegdheid) yang dimilikinya. Tindakan hukum ini merupakan awal lahirnya hubungan hukum (rechtsbetrekking), yakni interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum, agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya secara wajar. Di samping itu, hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah adalah sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum permerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat. Pada saat sekarang dunia sedang dihebohkan dengan merebaknya wabah virus COVID-19 yang diduga berasal dari Wuhan, Cina. Terlebih di Indonesia, pandemi COVID-19 berdampak pada banyak sektor kehidupan terutama sosial, kesehatan dan ekonomi. Meski telah diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, penyebaran wabah COVID-19 terus merangkak naik. Seiring dengan itu, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai produk hukum guna menekan atau mengatasi penyebaran virus mematikan ini. Pemerintah dituntut responsif untuk segera mengatasi penyebaran COVID-19 agar tidak memakan korban jiwa yang lebih banyak. Namun meskipun demikian, dalam mengeluarkan produk hukum baru terkait penanggulangan penyebaran COVID-19 dalam hal ini khususnya peraturan kebijakan, pemerintah tetap harus berpedoman kepada koridor hukum yang ada dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


