PEMBELIAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

PUTRI PUSPITA SARI (2009) PEMBELIAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2009-sariputrip-10243-fh65-09.pdf

Download (14kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-sariputrip-9736-fh65-09.pdf
Restricted to Registered users only

Download (502kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia pada dasarnya dapat memiliki rumah susun di Indonesia dengan Hak Pakai atas tanah tersebut. Seperti yang dikaitkan dalam Pasal 42 UUPA menyatakan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia diperbolehkan mempunyai tanah dengan status Hak Pakai. Ketentuan yang demikian diulang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan diatur dalam Pasal 39 serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 jo PMNA Nomor 7 Tahun 1996 Pasal 2 sebagaimana telah dirubah dengan PMNA Nomor 8 Tahun 1996. Selain Hak Pakai, Pasal 2 Ayat (1) b PMNA Nomor 7 Tahun 1996 menyebutkan bahwa tanah yang digunakan orang asing dapat dikuasai dengan atau berdasar perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Perjanjian ini menurut Pasal 44 UUPA disebut perjanjian sewa menyewa tanah dan hanya terjadi diatas tanah hak milik. Hak atas tanah yang diperoleh adalah hak sewa untuk bangunan. Singkatnya orang asing dapat menyewa tanah Hak Milik orang lain yang masih kosong untuk kemudian didirikan rumah. Dalam kasus ini orang asing membangun rumah di atas tanah hak milik orang lain berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Pemilikan rumah untuk tempat tinggal tentu tidak dapat dilepaskan dengan status tanah dimana rumah itu di bangun atau didirikan. Didalam UUPA khususnya pada Pasal 41 sampai 43 UUPA menentukan adanya hak pakai yang dapat dipunyai oleh subyek hukum tertentu, antara lain adalah Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Dalam penjelasan Pasal 41 UUPA dinyatakan bahwa orang asing atau badan hukum asing dapat diberikan hak pakai, karena hak ini hanya memberikan wewenang yang terbatas. Khusus bagi orang asing sebagai pemegang hak pakai untuk rumah tempat tinggal atau hunian, pengaturannya dapat dijumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 jo Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 7 Tahun 1996 sebagaimana telah dirubah dengan PMNA No. 8 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau hunian bagi orang asing. b. Pemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia akan selalu terkait dengan tanah. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa rumah dan tanah itu hampir seluruhnya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah walaupun mungkin dapat dibedakan. Apalagi kecenderungan yang ada rumah, selanjutnya disebut rumah, selalu berbentuk bangunan yang permanen dan secara fungsional melekat pada tanah. Dengan demikian aspek hukum yang lebih menonjol berkaitan dengan rumah adalah aspek hukum tanahnya, terutama mengenai hak atas tanahnya. Berkaitan dengan orang asing, pemilikan dan penguasaan tanah untuk rumah telah ditentukan dalam UUPA yaitu Hak Pakai dan Hak Sewa untuk Bangunan dan prosedur perolehannya yang secara garis besar dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu : 1. Melalui permohonan dan pemberian Hak Pakai atas Tanah Negara. 2. Melalui perjanjian penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah Hak Pengelolaan ( HPL ) yang kemudian diikuti permohonan dan pemberian hak oleh Negara melalui pejabat yang berwenang. 3. Perjanjian dengan pemegang Hak Atas Tanah yang merupakan subjek hukum perdata. Perjanjian yang dimaksud dapat berwujud jual beli Hak Pakai atau perjanjian penyerahan penggunaan tanah Hak Pakai atas Hak Milik, atau perjanjian sewa menyewa tanah yang masih kosong berstatus Hak Milik yang melahirkan Hak Sewa untuk bangunan. Pihak orang asing harus mengajukan permohonan Hak Pakai atas Tanah kepada negara melalui Kepala Kantor Pertanahan yang mempunyai wilayah kerja meliputi letak tanah yang bersangkutan. Permohonan dimaksud harus dilampiri : - Bukti identitas, bukti kewarganegaraan ; - Data yuridis tanah : status tanah ; - Data fisik tanah : surat ukur/gambar situasi ; - Bidang dan luasnya yang telah dipunyai termasuk yang dimohon ; - Rencana penggunaan tanahnya, dalam hal ini untuk didirikan rumah/apartemen. Setelah permohonan diterima oleh pihak Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan memeriksa dan meneliti kebenaran data pemohon dan data tanahnya. Dalam hal data telah lengkap dan benar sehingga memenuhi syarat, maka Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai kepada pemohon. Dalam Surat Keputusan tersebut dicantumkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemohon, yang antara lain adalah kewajiban mendaftarkan hak atas tanahnya dalam rangka mendapatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya dan tanda bukti hak atas tanahnya yang berupa sertifikat. Dengan diterbitkannya sertifikat berarti perlindungan hukumnya menjadi kuat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 65/09 Sar p
Uncontrolled Keywords: SURETYSHIP & GUARANTY, CONDOMINIUM - LAW & LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7585-7595 Social legislation
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PUTRI PUSPITA SARIUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 10 Jun 2009 12:00
Last Modified: 25 Jul 2016 05:38
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11034
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item