PERJANJIAN PENUNJUKAN DEALER SEPEDA MOTOR (Studi di PT. Sarana Utamamas Indomotor)

RETHA SAVITRI, 030015065 (2006) PERJANJIAN PENUNJUKAN DEALER SEPEDA MOTOR (Studi di PT. Sarana Utamamas Indomotor). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-savitriret-2285-fh1990-k.pdf

Download (346kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-savitriret-2285-fh19906-1.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Lembaga dealer merupakan suatu badan hukum atau perseorangan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan perdagangan dari sate merek dagang tertentu yang dimiliki / dikuasai oleh Pemegang Merek atau Agen Tunggal Pemegang Merek. Dalam perjanjian antara dealer dengan prinsipal, pihak dealer bertindak untuk dan atas nama prinsipal yaitu PT. Sarana Utamamas Indomotor dalam usahanya menyalurkan dan memasarkan sepeda motor merek "FUKUDA" di wilayah yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Sebelum diadakan Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer, para pihak terlebih dahulu mengadakan pengikatan jaminan dihadapan notaris. Pengikatan jaminan tersebut memiliki fungsi sebagai pemberian unit motor kepada pihak dealer berdasarkan nilai jaminan dan sebagai jaminan apabila pihak dealer melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut. Jika dilihat dari ketentuan hukum kontrak, terdapat beberapa persyaratan yuridis yang telah terpenuhi. Persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah adalah telah terpenuhinya syarat sah obejektif dan subyektif berdasarkan pasal 1320 BW, syarat sah umum diluar pasal 1320 BW dan syarat sah yang khusus atau suatu syarat yang mengikuti lahirnya suatu perjanjian / kontrak. Dalam Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer, syarat yang belum dapat terpenuhi dengan baik adalah kecakapan para pihak dimana PT. Sarana Utamamas Indomotor yang diwakili oleh salah satu kepala bagian perseroan dalam perjanjian tidak dicantumkan keterangan pemberian kuasa dari Direktur perseroan sebagai orang yang berwenang melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama perseroan. Sedangkan dari pihak dealer, apabila dealer tersebut adalah lembaga usaha yang berbadan hukum maka yang berwenang melakukan perjanjian adalah pimpinan dealer (Direktur —+ jika Perseroan Terbatas ; Pesero Aktif -4 jika Persekutuan Komanditer (CV)) atau seseorang yang diberi kuasa oleh pimpinan dealer tersebut atau seseorang yang bertindak untuk dan atas nama din sendiri jika pihak dealer tersebut adalah perorangan dan bukan badan hukum. Jika dilihat dan anatomi perjanjian pada judul Surat Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer memiliki pengertian yang rancu. Sedangkan tidak dicantumkannya recital atau latar belakang serta maksud dan tujuan pembuatan perjanjian dapat menimbulkan berbagai penafsiran dari pihak lain yang berkepentingan. b. Dalam Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Delaer yang terdiri dari beberapa klausula pengatur bagi pars pihak tidak menutup kemungkinan terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Wanprestasi dalam perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer dapat terjadi apabila pihak dealer tidak memenuhi prestasi yang disepakati. Salah satu prestasi yang dituntut oleh pihak PT. Sarana Utamamas Indomotor selaku prinsipal adalah ketepatan waktu pembayaran kendaraan / sepeda motor berdasarkan jangka waktu yang telah diberikan sesuai dengan sistem pembayaran yaitu : Pihak dealer berkewajiban menyetor, membayar dan atau menyerahkan dokumen/berkas penjualan baik secara tunai/lunas maupun secara angsuran kepada pihak PT. Sarana Utamamas Indomotor, pada saat barang / sepeda motor oleh pihak dealer telah dipindah tangankan dan atau dijual kepada pihak lain. Dalam perjanjian, diatur pula klausula mengenai batalnya perjanjian secara sepihak apabila pihak dealer wanprestasi tanpa melalui perantara hakim dan atau mengesampingkan ketentuan — ketentuan yang tertuang dalam pasal 1266 dan pasal 1267 BW. Sebelumnya hams diperhatikan pula bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 1266 BW, pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Atau dapat diartikan pula, bahwa prinsipal yang bermaksud memutuskan perjanjiannya, tidak cukup hanya dengan mengirimkan pemberitahuan saja tetapi prinsipal harus mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dan menunggu putusan yang membenarkan pembatalan perjanjian tersebut. Sedangkan ketentuan dalam pasal 1267 BW berisikan konsekuensi hukum apabila salah satu pihak wanprestasi. Konsekuensi hukum tersebut dapat berupa pemenuhan prestasi yang telah dilanggar dan atau pembatalan perjanjian dengan pemberian ganti rugi dari pihak yang melakukan wanprestasi kepada pihak yang lainnya (pihak yang dirugikan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.199/06 Sav p
Uncontrolled Keywords: PRODUCTS AGREEMENTS
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1026-1045 Sale of goods
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RETHA SAVITRI, 030015065UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. SOGAR SIMAMORA, Dr. S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 26 Sep 2006 12:00
Last Modified: 12 Jun 2017 21:26
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11075
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item