DHANAR RISNANDI P, 03041606
(2008)
EKSISTENSI EUTANASIA DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pasal 344 KUHP tidak dapat disebut sebagai perangkat hukum yang mengatur eutanasia meskipun ditafsirkan secara ekstensif (meluas). Pasal ini lebih tepat mengatur masalah mercy killing karena eutanasia dan mercy killing merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun di KUHP belum ada pengaturannya, namun di KODEKI sudah ada pengaturan mengenai masalah eutanasia meskipun tidak terlalu rinci dan jelas.
Hanya beberapa negara yang sudah melegalkan eutanasia, diantaranya Belanda, Belgia, negara bagian California (negara bagian Amerika Serikat), dan negara bagian Northern Territory (negara bagian Australia yang sudah ditiadakan pada tahun 1997). Beberapa negara lain, seperti Inggris, Italia, dan Prancis sedang menuju proses legalisasi eutanasia. Negara Belanda-lah yang paling konsisten dalam hal pelegalan eutanasia dimana dibuat undang¬undangnya sendiri. Latar belakang pembuatan undang-undang ini tidak terlepas dari banyaknya kasus eutanasia yang diputus oleh Hakim di Belanda dengan menggunakan yurisprudensi. Undang-undang eutanasia ini sebenarnya pun belum sempurna.
Actions (login required)
|
View Item |