PENYALAHGUNAAN ALASAN MANGKIR DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

ANDANTI TYAGITA, 030610012 (2011) PENYALAHGUNAAN ALASAN MANGKIR DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-tyagitaand-16725-fh.89-1-k.pdf

Download (411kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-tyagitaand-14069-fh.89-1-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah pekerja. Terjadinya hubungan kerja merupakan awal adanya hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja. Sejak saat itulah mereka sama-sama tunduk pada peraturan yang mengatur tentang hukum perburuhan yakni Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga peraturan lainnya tentang perburuhan. Setiap ada awal, selalu ada akhir. Hal tersebut dapat dianalogikan dengan adanya hubungan kerja—sebagai awal adanya hubungan hukum, dan pemutusan hubungan kerja—sebagai akhir dari hubungan hukum tersebut. Ternyata terkadang pemutusan hubungan kerja itu tidak sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masih terdapat banyak penyimpangan yang terjadi, salah satunya antara lain adalah yang tercantum dalam Pasal 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha atau majikan karena pekerja mangkir. Mangkir dianggap sebagai mengundurkan diri oleh Pasal 168 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga pekerja hanya mendapatkan kompensasi berupa uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu terjadi apabila unsur-unsur atau kriteria mangkir telah dipenuhi oleh pekerja. Permasalahan terjadi ketika ternyata tidak dipenuhinya syarat mangkir dan hak pekerja diinjak-injak oleh pengusaha. Sumber permasalahannya adalah penafsiran terhadap Pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut sebenarnya memiliki kelemahan seperti tidak adanya pengertian mangkir yang dijelaskan, alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mangkir, kemudian apa saja yang termasuk bukti pendukung yang sah. Sehingga unsur-unsur pasal tersebut masih perlu ditafsirkan dan dikaji lebih dalam lagi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alasan mangkir dalam pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha. Sehingga perlu pengaturan lebih lanjut mengenai bunyi norma Pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena kerancuan tersebut dapat membuat kesalahpahaman dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Apabila penyalahgunaan tersebut terjadi, maka pemutusan hubungan kerja tersebut dianggap tidak layak dilakukan dan batal demi hukum. Sehingga dengan demikian ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja, yakni melalui perundingan bipatrit, mediasi, konsiliasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kemudian kasasi di Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH 89/10 Tya p
Uncontrolled Keywords: EMPLOYEES-DISMISSAL LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANDANTI TYAGITA, 030610012UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 21 Mar 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 17:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11144
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item