Keabsahan Pengangkatan Anak Secara Langsung Yang Tidak Memenuhi Syarat Izin Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

Mustika Nugraheni, '- (2021) Keabsahan Pengangkatan Anak Secara Langsung Yang Tidak Memenuhi Syarat Izin Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN DEPAN)
1 HALAMAN DEPAN.pdf

Download (214kB)
[img] Text (ABSTRAK)
2 ABSTRAK.pdf

Download (54kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3 DAFTAR ISI.pdf

Download (59kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
4 BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (125kB)
[img] Text (BAB II)
5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV PENUTUP)
7 BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8 DAFTAR BACAAN.pdf

Download (37kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (977kB) | Request a copy
[img] Text (KESEDIAAN PUBLIKASI)
KESEDIAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB) | Request a copy
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Kemajuan zaman menuntut terus berkembangnya peraturan hukum di Indonesia tidak terkecuali dengan perlindungan anak. Perlindungan anak wajib ditegakkan dalam keadaan apapun, namun dalam kondisi normal sekalipun masih memunculkan banyak situasi yang tidak diinginkan kepada anak misal orang tua kandung tidak mampu membiayai kehidupan anak dan masalah kesejahteraan lain. Salah satu upaya untuk membantu anak-anak yang kurang tersebut dengan melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak selain untuk menjamin masa depan dari anak tersebut juga sebagai berperan sebagai faktor pelengkap kebahagian dalam perkawinan bagi yang belum dikaruniai anak. Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sebagai peraturan persyaratan pengangkatan anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak kemudian disahkan atas dasar Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak. Pengangkatan anak secara langsung atau asal-usul orang tuanya diketahui dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak wajib disertai adanya Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Instansi Sosial Provinsi. Namun diketahui pengangkatan anak secara langsung yang ditetapkan dalam Penetapan Nomor: 206/Pdt.P/2020/PA.PO tidak mengurus Izin Pengangkatan Anak. Pemenuhan persyaratan permohonan dalam penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak. Dalil-dalil permohonan, alat bukti tertulis dan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpahnya bahwa permohonan dapat membuktikan dalil-dalilnya, berdasarkan hukum dan tidak melanggar hukum untuk mengangkat anak. Pertimbangan hakim yang juga menjadi prioritas dalam pengangkatan anak ialah pengangkatan anak tersebut telah memenuhi unsur asas kepentingan terbaik anak dan asas personalitas keislaman yang mengakibatkan anak tersebut sah sebagai anak angkat, tidak memiliki hubungan nasab dan tidak memiliki hak waris orang tua angkat. Izin Pengangkatan Anak tidak menjadi penentu untuk dikabulkannya pengangkatan anak, melainkan kepada pembuktian para pemohon untuk dinilai di hadapan hakim apakah sudah layak untuk menjadi orang tua angkat. Permohonan pengangkatan anak di pengadilan juga lebih menguntungkan daripada yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 mengatur mengenai batas maksimal penyelesaian perkara tingkat pertama paling lama dalam waktu 5 (lima) bulan yang berarti permohonan pengangkatan anak dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) bulan. Hal ini berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak yang melebihi 6 (bulan). Maka dari itu diperlukan pengkajian ulang pengangkatan anak antara pemerintah yaitu Instansi Sosial Pemerintah dengan Mahkamah Agung, karena keadaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum untuk masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.225/21 Nug k
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pengangkatan Anak, Izin Pengangkatan Anak
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7125-7140 Natural persons
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Mustika Nugraheni, '-NIM031711133006
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorErni Agustin, '-NIDN0010088302
Depositing User: Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M.
Date Deposited: 21 Oct 2021 04:50
Last Modified: 21 Oct 2021 04:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/111512
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item