ARIFATUS NAHARDIAN, 030610219 (2011) Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-nahardiana-16823-fh.134--k.pdf Download (351kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-nahardiana-14162-fh.134--p.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dengan alasan bahwa judul ini mewakili permasalahan hukum yang ada di dalam masyarakat karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum acara pidana, khususnya mengenai upaya hukum luar biasa dalam bentuk peninjauan kembali (PK). Pengaturan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) diatur secara limitatif mengenai pihak yang dapat mengajukan dan syarat pengajuannya dalam Pasal 263 Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Pihak yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah terpidana atau ahli warisnya sebagaimana dinyatakan dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP. Sedangkan pasal 263 ayat (3) KUHAP hanya memberi peluang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan peninjauan kembali apabila putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti tetapi dalam amar putusannya tidak dicantumkan pemidanaannya. Namun, pada tahun 1996 terjadi awal penyimpangan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan adanya kasus Muchtar Pakpahan yang atas putusan bebas pada tingkat kasasinya diajukan peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. 55 PK/Pid/1996 tanggal 25 Oktober 1996, yang upaya hukum peninjauan kembali tersebut diterima secara formal oleh Mahkamah Agung dan hasil putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muchtar Pakpahan dihukum karena telah terbukti menghasut buruh untuk melakukan demonstrasi atau pemogokan di Medan. Adanya penerimaan pengajuan tersebut dijadikan yurisprudensi pada beberapa perkara pidana untuk diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum, diantaranya pada perkara Pollycarpus, Joko S. Tjandra, Syahril Sabirin, dll. Karena adanya penyimpangan tersebut, maka akan dianalisa tentang siapakah pihak yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali dan apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukannya dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam menganalisa, penulisan skripsi ini menggunakan tiga pendekatan masalah yaitu menggunakan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan tipe penulisan normatif, serta bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu metode yang memusatkan diri pada penguraian masalah, pemaparan, penafsiran, dan analisa sehingga akan menghasilkan kesimpulan yang berdasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) – Sistem Peradilan Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK 2 FH 134/10 Nah p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TAXATION-LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 22 Mar 2011 12:00 | ||||||
Last Modified: | 28 Oct 2016 19:20 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11159 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |