HAK WARIS PEREMPUAN DALAM MASYARAKAT BATAK SIMALUNGUN

ALLESSANDRA D., 030610030 (2010) HAK WARIS PEREMPUAN DALAM MASYARAKAT BATAK SIMALUNGUN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
SKRIPSI.doc - gdlhub-gdl-s1-2011-allessandr-14900-fh.117--h.pdf

Download (219kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-allessandr-14900-fh.117--h.pdf
Restricted to Registered users only

Download (627kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Skripsi ini berjudul Hak Waris Perempuan Dalam Masyarakat Batak Simalungun. Skripsi ini disusun karena adanya keinginan untuk membahas tentang Hukum Waris Adat khususnya tentang Hak Waris Perempuan pada masyarakat Adat dalam modernisasi hukum adat waris itu sendiri. Pemilihan Batak Simalungun menjadi pokok bahasan yang diteliti karena pada sistem kekerabatan Batak Simalungun terdapat fungsionaris adat dengan istilah 3 (tiga) sahundulan 5 (lima) saodoran yang menunjukkan kedudukan seseorang dalam suatu keluarga Batak Simalungun. Istilah 3 (tiga) sahundulan 5 (lima) saodoran dalam Batak Karo maupun Batak Toba tidak dikenal. Sistem kekerabatan dalam setiap masyarakat ditentukan oleh struktur ataupun susunan masyarakat pada daerah tersebut. Struktur/susunan masyarakat pada tiap daerah tersebut menentukan cara menarik garis keturunan tiap masyarakat dengan maksud untuk menentukan kedudukan seseorang dalam masyarakat tersebut termasuk dalam keturunan siapa. Cara menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki saja disebut sebagai masyarakat Patrilineal. Pada sistem kekerabatan masyarakat Adat batak menganut sistem Patrilineal Murni. Sistem ini digunakan karena pada masyarakat Batak penerus keturunan ditandai dengan dipakainya marga (nama keluarga) pada setiap keturunan. Penerusan garis keturunan marga ini hanya dapat dilakukan oleh laki-laki karena wanita ketika sudah menikah akan mengikuti sistem kekerabatan/marga suami sehingga kehilangan sistem kekerabatan/marga pada keluarga terdahulunya. Anak perempuan dalam pewarisan adat Batak bukanlah ahli waris sebab anak perempuan tidak akan mewarisi marga (nama keluarga) orang tuanya lagi pada saat dia telah menikah. Pernikahan ini menyebabkan kekerabatan anak perempuan tersebut akan berpindah dari kekerabatan orang tuanya kepada kekerabatan suaminya. Dalam perkawinannya anak perempuan tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan suaminya sebab anak perempuan tersebut merupakan tanggung jawab dari suaminya yang dalam adat memegang peranan sebagai kepala keluarga. Dalam Yurisprudensi sendiri kedudukan perempuan telah mengalami perkembangan yang berarti menempatkan sebagai ahli waris orang tuanya sehingga pada masa sekarang anak perempuan dan anak laki-laki memiliki kedudukan yang setara. viii Kata Kunci : Waris, Adat, Batak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH. 117/10 All h
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ALLESSANDRA D., 030610030UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSOELISTYOWATI, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 06 Apr 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 21:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11183
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item