PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN ATAS JADWAL KEBERANGKATAN PADA CONNECTING FLIGHT (PENERBANGAN LANJUTAN)

Andiny, 030610255 (2010) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN ATAS JADWAL KEBERANGKATAN PADA CONNECTING FLIGHT (PENERBANGAN LANJUTAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
SKRIPSI - gdlhub-gdl-s1-2011-andiny-14990-fh.145--p.pdf

Download (693kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-andiny-14990-fh.145--p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

ABSTRAK Penerbangan adalah salah satu aspek penting dalam hubungan bisnis di zaman kehidupan modern. Hal ini dikarenakan semakin modern zaman, maka masalah tentang jarak pun menjadi hanya sebuah masalah kecil. Jarak antar kota ataupun bahkan jarak antar negara dapat dicapai hanya dalam hitungan menit ataupun jam. Semua masalah jarak tersebut dimudahkan dengan adanya kemudahan dalam penerbangan. Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 1 angka 1 ( yang selanjutnya disebut sebagai UUPK ) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Sedangkan pada angka 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian, pembeli tiket pesawat terbang dapat kita golongkan sebagai konsumen, sehingga atas tiket pesawat terbang yang telah dibeli oleh konsumen ini haruslah diberikan perlindungan. Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 1 angka 1 ( yang selanjutnya disebut sebagai UUPK ) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Sedangkan pada angka 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian, pembeli tiket pesawat terbang dapat kita golongkan sebagai konsumen, sehingga atas tiket pesawat terbang yang telah dibeli oleh konsumen ini haruslah diberikan perlindungan. Yang dilindungi dalam UUPK tersebut dibatasi pada konsumen akhir, sehingga jika dijuntokan dengan yang terdapat dalam UUPK, maka yang dimaksud konsumen dalam penulisan ini adalah konsumen akhir, yang menggunakan barang dan atau jasa tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, orang lain atau keluarganya untuk tidak diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UUPK. Perjanjian pengangkutan udara merupakan dasar dari terjadinya perjanjian jasa connecting flight. Perjanjian jasa connecting flight yang diatur dalam Ordhonansi Pengangkutan Udara pasal 3 angka ( 3 ) menyatakan bahwa pengangkutan udara yang dilakukan berturut – turut oleh beberapa pengangkut udara, bagi berlakunya peraturan ini dianggap sebagai satu pengangkutan udara, bila oleh pihak – pihak yang bersangkutan, dianggap sebagai satu perbuatan dengan tidak memandang apakah dilakukan berdasarkan satu perjanjian atau beberapa perjanjian. Klausula – klausula yang diatur dalam perjanjian pengangkutan udara adalah mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Menurut Undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan, pasal yang mengatur tentang tanggung jawab diatur dalam pasal 43 ayat (1) yang berbunyi perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara bertanggung jawab atas : a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut. b. Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut. c. Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terkait hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut UUPK mengatur segala hal yang berhubungan dengan konsumen dan pelaku usaha, seperti mengenai hak dan kewajiban para pihak, tanggung gugat yang diberikan, apa saja yang dilarang bagi pelaku usaha dan sebagainyaUUPK memberikan hak – hak bagi konsumen untuk mendapatkan perlindungan, yaitu dalam pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Tanggung gugat yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen atas kerugian yang dideritanya dapat diberikan dalam beberapa macam. Salah satunya adalah dengan mengalihkan penerbangan tersebut, bisa juga dengan mengganti kerugian nyata yang diderita konsumen, atau juga dengan menanggung biaya – biaya tambahan untuk akomodasi konsumen. Selain itu, bisa juga dibuatkan perjanjian antar konsumen dan pelaku usaha mengenai besar ganti rugi yang diberikan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK 2 FH. 145/10 And p
Uncontrolled Keywords: CONSUMER PROTECTION-LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Andiny, 030610255UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorGIANTO AL IMRON, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 12 Apr 2011 12:00
Last Modified: 28 Oct 2016 22:02
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11191
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item