ARDHIANTSYAH LISDINATA, 030810430 (2012) TINJAUAN HUKUM TENTANG KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
FH.110-12 Lis t abstrak.pdf Download (404kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
FH.110-12 Lis t.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional pengelolaan Investasi Pemerintah, Menteri Keuangan membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Bahwa dalam melaksanakan Investasi Pemerintah, khususnya investasi yang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, PIP dihadapkan pada adanya risiko yang dapat menimbulkan kerugian. Hal tersebut melahirkan isu hukum perihal apakah setiap kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah melahirkan akibat hukum bagi pelaksana investasi untuk mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan isu hukum di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, kedudukan dan wewenang PIP dalam pengelolaan Investasi Pemerintah. Kedua, penggantian kerugian negara dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah. Penelitian hukum ini merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research), menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari penelitian ini dapat dikemukakan bahwa status hukum PIP adalah satuan kerja Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan sebagai delegataris kewenangan operasional pengelolaan investasi pemerintah. Kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan investasi pemerintah harus disikapi dan ditelaah secara kasuistis. Artinya, terjadinya kerugian dalam pelaksana investasi pemerintah tidak serta merta melahirkan akibat hukum (sanksi) bagi pengambil keputusan investasi untuk mengganti kerugian yang terjadi. Parameter yang digunakan untuk menentukan apakah pelaksana investasi dapat dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian diuji dengan mengajukan pertanyaan: (1) Apakah pelaksana investasi melakukan perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya?; (2) Apakah terjadi kerugian keuangan negara (yang nyata dan pasti jumlahnya)?; dan (3) Apakah perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban tersebut secara langsung merugikan keuangan negara (terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian)?. Terhadap pelaksana investasi pemerintah dimungkinkan dilakukan tuntutan ganti kerugian hanya jika jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut adalah “positif” dengan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang dirumuskan secara cermat dan tepat. Namun jika jawaban atas tiga pertanyaan tersebut salah satu atau bahkan ketiganya adalah “negatif”, maka tidak dimungkinkan untuk dilakukan tuntutan ganti kerugian terhadap pelaksana investasi pemerintah.
Actions (login required)
View Item |