KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA

JOKO TATANG ADIANTORO, 030810429 (2012) KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
FH.112-12 Adi k abstrak.pdf

Download (412kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FH.112-12 Adi k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu perkembangan dalam pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia yang terjadi dewasa ini adalah diangkatnya Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang diatur oleh Undang-Undang. Hakim Ad Hoc adalah Hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang memerlukan keahlian khusus. Syarat pengangkatan yang membedakan antara Hakim Ad Hoc dengan Hakim Karier salah satunya yaitu keahlian atau pengalaman dibidang tertentu. Hakim Ad Hoc merupakan Hakim pada Pengadilan Khusus yang berada pada salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Jadi, Hakim Ad Hoc juga termasuk Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai kedudukan Hakim Ad Hoc. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menafsirkan bahwa Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukan sebagai Pejabat Negara. Dasar penafsiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut karena Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak menyebutkan secara tegas atau eksplisit mengenai kedudukan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Sementara dilain pihak yaitu para Hakim Ad Hoc menanggap bahwa Hakim Ad Hoc adalah termasuk Hakim pada Badan Peradilan, apabila Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim pada semua badan peradilan merupkan Pejabat Negara, maka Hakim Ad Hoc juga termasuk Pejabat Negara. Untuk mengetahui mengenai kedudukan Hakim Ad Hoc apakah termasuk sebagai Pejabat Negara atau bukan, dalam skripsi ini digunakan metode penafsiran sistematis/logis yaitu dengan cara menafsirkan peraturan perundangundangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undangundang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Dalam hal ini dilakukan penafsiran terhadap Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan penafsiran sistematis tersebut disimpulkan bahwa Hakim Ad Hoc termasuk Pejabat Negara. Kedudukan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara mempunyai akibat hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH.112/12 Adi k
Uncontrolled Keywords: STATE GOVERNMENTS-OFFICIALS AND EMPLOYEES
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
JOKO TATANG ADIANTORO, 030810429UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorEMANUEL SUJATMOKO, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 01 Aug 2012 12:00
Last Modified: 13 Jun 2017 16:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11320
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item