PERJANJIAN PEMAKAIAN TEMPAT BERJUALAN DI PASAR DAERAH (Studi Kasus di Pasar Keputran Utara Surabaya)

MOHAMMAD ERVI ERIDIANTO, 038712614 (1993) PERJANJIAN PEMAKAIAN TEMPAT BERJUALAN DI PASAR DAERAH (Studi Kasus di Pasar Keputran Utara Surabaya). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
download.php_id=gdlhub-gdl-s1-2013-eridiantom-25308&no=5

Download (1kB)
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
KKB KK-2 Dag.355-93 Eri p.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pemakaian tempat berjualan di Pasar Daerah Keputran Utara Surabaya adalah perjanjian pemakaian tempat bejualan yang berbentuk kios dan los di pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Dati II Surabaya, sehingga perjanjian tersebut mengikat pemegang hak pakai tempat berjualan dan pihak pengelola yaitu Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Dati II Surabaya. Dalam praktek sering terjadi masalah-masalah antara pemegang hak pakai tempat berjualan dengan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Dati II Surabaya, karena pemegang hak pakai melanggar ketentuan dalam perjanjian. Dalam pasal 6 perjanjian pemakaian tempat berjualan menyatakan bahawa pemegang hak pakai (pihak kedua) dilarang memindahkan hak pakai tempat berjualannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Perusahaan Daerah Pasar. Hal tersebut berarti hak memakai tempat berjualan adalah hak pakai. Permasalahan yang ditemui dalam praktek tersebut adalah bila terjadi kerusakan dan atau cacat pada tempat berjualan yang dipakai, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya. Selain itu bila pemegang hak pakai memindahkan hak pakainya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan Daerah Pasar, tindakan apa yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar. Pengalihan hak pakai tanpa persetujuan Perusahaan Daerah Pasar kepada pihak ketiga biasanya dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan. Dalam lembaga pemakaian tempat berjualan di Pasar Daerah muncul dalam praktek perdagangan, di mana unsure persaingan selalu muncul di antara pedagang. Dalam hal itulah semboyan "dengan pengorbanan sekeci1-kecilnya, mendapatkan hasil yang sebesar-- besarnya" akan selalu nampak. Semua itu demi kepraktisan, efisiensi waktu, tenaga, fikiran, biaya dan keuntungan. Dalam perjanjian pemakaian tempat berjualan Pasar Daerah ini hukum harus mengikuti dan mengarahkan, agar pemegang hak pakai tempat berjualan dan Perusahaan Daerah Pasar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 Dag.355/93 Eri p
Uncontrolled Keywords: perjanjian; pemakaian tempat usaha
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MOHAMMAD ERVI ERIDIANTO, 038712614UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
EditorMoerdiati Soebagyo, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Andri Yanti
Date Deposited: 04 Jul 2013 12:00
Last Modified: 16 Sep 2016 00:18
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11395
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item