MIFTAHURROCHMAH
(2013)
BEBERAPA MASALAH CERAI TALAK YANG DIJATUHKAN DI LUAR SIDANG PENGADILAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Talak adalah salah satu bentuk cara yang dibenarkan dalam Hukum Islam untuk
memutuskan akad nikah antara suami istri. Pemutusan ikatan perkawinan ini dengan cara
mengucapkan secara suka rela ucapan talak kepada istrinya. Dalam pengkajian fikih, "Ta'rif
talak menurut bahasa Arab berarti melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah
melepaskan ikatan perkawinan.
Hal seperti inilah yang nampaknya banyak dipahami oleh umat Islam tentang talak
dan terjadinya talak untuk memutuskan hubungan perkawinannya. Jadi seolah-olah Hukum
Islam memberi hak dan kewenangan yang tak terbatas untuk mencerai istri melalui lembaga
talak. Kemudian hak dan kewenangan untuk mentalak ini digunakan tanpa mengenal tempat
dan waktu, begitu juga tentang alasan-alasan yang diberikan dalam menjatuhkan talak.
Walaupun sudah menjadi ketentuan dalam hukum Islam bahwa talak adalah hak laki-laki atau
suami.
Dalam Hukum Islam itu sendiri tentang talak ini di samping Allah memperkenankan
adanya hak talak Allah juga memberi suatu aturan-aturan yang gunanya untuk lebih berhatihati
didalam menjatuhkan talak , sehingga seorang suami tidak dengan mudah dalam
menjatuhkan talak kepada istrinya.
Actions (login required)
|
View Item |