HAPPY BAGUS N., NIM. 039013164
(2013)
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN NEGATIF (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1816 K/Pdt/1989).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berbicara mengenai sertifikat hak atas tanah tidak dapat kita melepaskan diri dari ketentuan hukum yang wengatur tentang pranata hukum tersebut.
Sebagai dasar hukum tentunya kita harus kembali kepada ketentuan hukum mengenai pendaftaran tanah dan hal ini sudah diatur dalam pasal 19 UUPA maupun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961. Setelah berlakunya UUPA dan PP 10 tahun 1961, maka tidak ada instansi lain yang boleh melakukan perbuatan-perbuatan pendaftaran tanah selain dari Kantor Pertanahan (B.P.N) dan dengan demikian hanya suatu pranata hukum PPAT saja yang boleh melakukan pembuatan
akta PPAT.
Di sini fungsi pendaftaran tanah atau sertifikat hak tersebut sebagai bersifat publikrechtelijk, artinya berlaku bagi umum dan umum harus menghormatinya bahwa sebidang tanah tersebut telah melekat sesuatu hak seseorang atau badan.
Dalam kenyataannya apabila terjadi sengketa mengenai penerbitan sertifikat tanah, kesalahan selalu dilimpahkan pada Kantor Pertanahan/BPN sebagai badan yang mengeluarkan sertifikat tanah, dengan alasan telah terjadi kesalahan teknis kadasteral.
Padahal pihak Badan Pertanahan dalam mengeluarkan sertifikat tanah selalu melalui proses yang panjang yang membutuhkan ketelitian serta tenaga dan biaya yang tldak sedikit.
Actions (login required)
|
View Item |