ANALISA YURIDIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGATURAN E-COMMERCE DI INDONESIA

Yudha Budiawan, 030315561 (2008) ANALISA YURIDIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGATURAN E-COMMERCE DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-budiawanyu-8067-fh87_08-k.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-budiawanyu-7853-fh87_08-a-1.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang berdampak pada perkembangan sistem perdagangan yang disebut sebagai E-Commerce, telah membuat perubahan yang besar dalam sistem hukum di banyak negara di dunia. Permasalahan-permasalahan hukum yang muncul pada aktivitas E-Commerce di dunia diantaranya adalah Hak kekayaan Intelektual (HKI), aspek Hukum Kontrak, keamanan transaksi dan informasi (information security), sistem pembayaran, privasi dan kerahasiaan data, yurisdiksi, dan perpajakan. Sedangkan pemasalahan E-Commerce yang ada di Indonesia diantaranya keamanan yang terkait dengan infrastruktur E-Commerce, aspek perizinan, penyelenggara jasa Internet (network providers), pembuktian pada transaksi E-Commerce, dan ketidaktersediaan Cyberlaw sebagai bentuk regulasi khusus mengatur E-Commerce; Cyberlaw merupakan suatu sistem hukum yang dianggap relevan untuk mengatur aktivitas E-Commerce, mengingat sifat-sifat dari E-Commerce yang tidak dapat diatur dengan menggunakan instrumen hukum konvensional, sehingga banyak negara-negara di dunia kemudian secara serius membuat regulasi khusus mengenai Cyberlaw ini. Salah satu acuan bagi negara-negara di dunia untuk merumuskan Cyberlaw adalah melalui adopsi atau meratifikasi instrumen hukum internasional yang dibentuk berdasarkan konvensi ataupun framework tentang Cyberlaw maupun E-Commerce yang dibentuk oleh organisasi-organisasi internasional. Organisasi Internasional yang mengeluarkan regulasi E-Commerce yang dapat menjadi acuan atau Model Law adalah: UNCITRAL, WTO, Uni Eropa, dan OECD, sedangkan pengaturan di organisasi internasional lainnya seperti, APEC dan ASEN adalah sebatas pembentukan kerangka dasar atau Framework, yang berisi ketentuan¬ketentuan yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan E-Commerce. Negara-negara di dunia dalam mengantisipasi permsalahan hukum terkait dengan aktifitas E-Commerce kemudian juga melakukan perubahan terhadap sistem hukum konvensionainya. Diantara Negara¬negara di dunia Amerika Serikat merupakan negara yang paling komprehensif regulasi E-Commercenya. Sedangkan Singapura adalah negara yang paling komprehensif pengaturan E-Commerce di kawasan Asia Tenggara. RUU ITE pada dasarnya memiliki aturan yang luas hal ini dimaksudkan oleh pembentuknya untuk mempermudah melakukan regulasi terhadap dunia cyber yang luas. Hal tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan regulasi Cyberlaw di negara-negara lain dalam hal ini Amerika Serikat dan Singapura, yang secara parsial atau terpisah dalam menentukan aspek Cyberlaw dan E-Commerce dalam beberapa undang-¬undang. Hal ini membuat RUU ITE terkesan kurang spesifik dalam mengatur permasalahan yang esensial dalam regulasi Cyberlaw maupun E-Commerce law, ini tercermin dari beberapa permasalahan hukum dalam E-Commerce yang diatur dalam RUU ITE yang terlampau umum dan tidak spesifik. Dalam pengaturan mengenai permasalahan hukum E-Commerce dalam RUU ITE terdapat beberapa permasalahan yang tidak seharusnya dicantumkan atau pengaturannya tidak relevan, karena lebih tepat dilekatkan regulasi yang ada, misalnya pengaturan mengenai HKI yang cenderung dipaksakan untuk diatur dalam RUU ITE, menyebabkan aturan ini menjadi tidak komprehensif dan alangkah baiknya jika dilekatkan pada Undang-Undang HKI yang telah ada. Sedangkan beberapa permasalahan terlampau umum dan tidak diatur secara spesifik, misalnya aspek hukum kontrak, tanda tangan elektronik, lembaga sertifikasi, privasi, dan lembaga penyimpanan dokumen elektronik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB-KK2FH 87/08 Bud a
Uncontrolled Keywords: ELECTRONIC UNDS TRANSFER- LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD9680-9714 Mechanical industries Including electric utilities, electronic industries, and machinery
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3941-3974 Trade and commerce
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Yudha Budiawan, 030315561UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorJANI PURNAWANTY, S.H., S.S., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 12 Nov 2008 12:00
Last Modified: 23 Jul 2017 22:09
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11491
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item