Muhammad Hadi Shubhan, - and Lucianus Budi Kagramanto, - and Urip Santoso, - (2018) Rancangan Model Optimalisasi Puskesmas Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pescrta BPJS. Laporan Penelitian. FAKULTAS HUKUM. (Unpublished)
Text (LAPORAN PENELITIAN)
2022_03_18_08_54_06.pdf Download (8MB) |
Abstract
Pada tahun 2012 ada 200 kasus sengketa pelayanan public akan di-pidanakan di Jawa Timur. Sengketa pelayanan public ini terjadi sebagai konsekuansi logis adanya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mempunyai konsekuensi bahwa pelayanan publik dituntut untuk dapat memberikan kcpuasan kepada inasyarakal. Terkait dengan pelayanan kesehatan untuk dapat menuju Indonesia Sehat adalah merupakan visi dari Departemen Kesehatan dalam melaksanakan pembangunan kesehatan; maka pengembangan pelayanan kesehatan di Indonesia mulai beralih dan berorientasi kepada Paradigma Sehat. Ini berarti seluruh kegiatan pelayanan kuratif dan rehabilitatif harus mempunyai daya ungkit yang tinggi bagi peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit bagi orang sehat. Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan harus didukung oleh berbagai fasilitas SDM dan kualitas pelayanan lembaga kesehatan. Pengadaan fasilitas kesehatan diselenggarakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan swasta dengan memperhatikan faktor efektivitas dan ketercapaian bagi terjaminnya kesehatan masyarakat. Permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia tidak lepas dari rendahnya kompetensi tenaga medis, prasarana dan peralalatan medis , SDM, serta peraturan perudangan yang kompleks sehingga tidak mudah untuk diimplementasikannya. Karena itulah perlu dilakukan penelitian yang memfocuskan pada kebijakan yang dapat meningkatkan capacity building dengan optimalisasi peran Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terutama bagi pasien peserta BPJS . Hal ini sesuai dengan roadmap JKN 2012-1019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan ada tiga dimensi yang mutlak diperhatikan, yaitu (1) seberapa besar persentase penduduk yang dijamin, (2) seberapa lengkap pelayanan yang dijamin, dan (3) seberapa besar proposi biaya langsung yang masih ditanggung penduduk. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam penelitian ini ingin mengkaji secara komprehansif maka dalam penelitian ini akan digunakan pendekatan kualitatif Socio Legal Pendekatan ini mengakji masalah penelitian selain dari aspek norrnatif juga dari akan dilakukan penelitian lapangan. Dalam penelitian disimpulkan (1) . Peran dan Fungsi Puskesmas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. BPJS sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mutu pelayanan khususnya pelayanan kesehatan primer sering dikaitkan dengan kepuasan pasien. Kepuasan pasien merupakan salah satu sasaran utama yang dicapai dalam pengembangan JKN. Kepuasan pasien merupakan tanggapan pasien terhadap kesesuaian kebutuhan (ekspektasi) pasien sebelum dan sesudah menerima pelayanan, maka pasien yang merasakan kepuasan terhadap layanan kesehatan merniliki kecenderungan untuk patuh, taat terhadap kegiatan pengobatan dan menjadi pelanggan setia. Lima dimensi untuk mengevaluasi mutu layanan kesehatan meliputi bukti fisik, daya tanggap, kehandalan, empati dan jaminan. Fungsi Puskes ( 2) Faktor Faktor Yang Berpengaruh Puskesmas dalam Memberikan Pelayanan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) (a) Sumber Daya Manusia (b) Fasilitas Fasilitas (c) Rujukan. (d) Informasi. (e) Pengawasan .(f) Masyarakat (3) Untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah Sidoarjo mengubah status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kesimpulan (4) Pelayanan Puskesmas terhadap peserta BPJS diatur : Undang-Undang UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU 24 Tahun 201 1 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah dirubah beberapa kali, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Perubahan 1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan 2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Perubahan 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 (Perubahan 4) Penjaminan Manfaat Pelayanan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diubah menjadi Permenkes Nomor 99 Tahun 2016, Permenkes 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kepmenkes Nomor HIC.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/252/2016 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Kepmenkes Nomor FIK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP, Kepmenkes No HIC.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter Gigi, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Thn 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat praktik Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi, Pemenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Tarif Pelayanan Kesehatan , Pemenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan , Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan Direktur BPJS Kesehatan Nomor FIK.01.08/111/980/2017 dan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada FKTP, Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, Permenkes Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata cara Pengelolaan PenerimaanNegara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi Pada FKTP Pernerintah Pusat (5) Berbagai peraturan Perundangan yang mengatur Akreditasi yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam rnelaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigiwaj ib menyelenggararakan kendali mutu . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (I) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN Pasal 11 ayat (e) BPJS berwenang membuat atau memutuskan kontrak kerja dengan Fasyankes. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN Pasal 42; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jarninan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan,.. dst
Item Type: | Monograph (Laporan Penelitian) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 LP 08/19 Shu r | ||||||||
Uncontrolled Keywords: | Puskesmas, Kesehatan, PBJS, Pelayanan | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum | ||||||||
Creators: |
|
||||||||
Depositing User: | Mrs Amalia Tri | ||||||||
Date Deposited: | 11 Apr 2022 04:53 | ||||||||
Last Modified: | 11 Apr 2022 04:53 | ||||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/114938 | ||||||||
Sosial Share: | |||||||||
Actions (login required)
View Item |