Pradana Wira Buana, 030315798 (2008) PAJAK PENGAHASILAN PASAL 23 TERHADAP TRANSAKSI SAHAM DAN OBLIGASI DI BURSA EFEK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-buanaprada-8076-abstrak.pdf Download (393kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-buanaprada-7862-fh91_08-p.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Perdagangan instrumen efek berupa obligasi dan saham yang semakin maju membuat dunia pasar modal semakin "sibuk" dikarenakan transaksi yang dilakukan mencapai ratusan ribu transaksi per harinya, hal ini membuat dirjen pajak terus mengeluarkan kebijakan perpajakan agar transaksi yang terjadi tetap dapat menjadi pemasukan bagi negara , tetapi kebijakan tersebut banyak dirasa berat bagi para investor, oleh karena itu setelah mengadakan penelitian dengan melihat artikel dan berbagai macam literatur maka penulis mengambil kesimpulan: Prosedur pemungutan saham untuk Pajak Penghasilan di Bursa Efek sudah baik ditambah lagi dengan sistem pemungutan pajak yang dikenakan final memudahkan para investor dalam menghitung tarif pajak karena Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung hutang pajak pada akhir tahun , karena pajak dikenakan berdasarkan transaksi yang terjadi dengan demikian bila transaksi terjadi hutang pajak dapat dihitung dan dilunasi , transaksi selesai utang pajak dibayar berarti selesai pula kewajiban pajak. dan tarif PPh untuk transaksi saham sudah cukup terjangkau yaitu sebesar 0,1 persen untuk setiap transaksi tetapi bagi sebagian kalangan tarif tersebut cukup memberatkan, dan juga Pengenaan Pajak Penghasilan yang diterapkan untuk transaksi obligasi dan saham bersifat Final , hal ini masih dirasa kurang berkeadilan bagi wajib pajak dikarenakan pemotongan pajak yang bersifat final dipungut pada saat transaksi selesai dilakukan. Pemungutan Pajak Penghasilan dengan sistem final pemungutan seperti ini Memberikan ketidakadilan pada transaksi tertentu , sebagai contoh bila hasil penjualan saham Lebih besar nilainya dari hasil pembelian , maka pemungutan Pajak penghasilan tidak Merugikan tetapi bila hasil penjualan saham nilainya lebih rendah dari hasit Pembelian , maka pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final menjadi Merugikan wajib pajak , karena objek pajak penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis dari wajib pajak sedangkan bila dalam transaksinya mengalami kerugian maka tidak ada tambahan ekonomis sama sekali hal ini bertentangan dengan asas Equality (asas keseimbangan ) dari Adam Smith yaitu pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dan wajib pajak. Dan juga bertentangan dengan Asas daya pikul yang dikemukakan oleh W.J.Langen ,Yaitu besar kecilnya pajak yang dipungut harus disesuaikan dengan besar kecilnya Penghasilan yang dipungut , karena bila transaksi saham mengalami kerugian maka Tidak ada penghasilan sama sekali maka seharusnya sistem pemungutan pajak Dikenakan secara final tetapi hanya kepada transaksi yang mengalami keuntungan Sehingga transaksi yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak penghasilan. Prosedur pemungutan Obligasi di Bursa Efek secara keseluruhan masih terdapat pemungutan vang dirasa kurang berkeadilan seperti pengecualian pengenaan tarif pajak yang dikenakan terhadap obligasi yang berasal dari : bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dana pensiun yang pendirian / pembentukanya telah disahkan oleh menteri keuangan, dan reksadana yang terdaftar pada badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final. Pengecualian pengenaan pajak atas bank, dana pension dan reksadana di sebabkan karena, pemerintah ingin memberikan insentif kepada bank, Dana pensiun dan reksadana agar dapat memberikan rangsangan kepada investor agar investor tertarik untuk membeli obligasi , Berdasarkan ketentuan Undang¬-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, Wajib Pajak bank dalam negeri termasuk cabang bank Wajib Pajak luar negeri yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dan penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melainkan dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan. Adapun atas penghasilan bunga obligasi yang diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan yang diterima atau diperoleh reksadana yang terdaflar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf h dan huruf j Undang-undang PPh sehingga tidak perlu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar bursa dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan pada akhir tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum atas jumlah seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh selama tahun pajak, melalui perhitungan dalam SPT Tahunan
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB-KK2 FH 91/08 Bua p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | OBLIGATIONAL (LAW): INCOME TAX | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7260-7338 Obligations |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 13 Nov 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 28 Oct 2016 21:31 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11496 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |