BANK DALAM LAYANAN KUSTODIAN

Hans Daniel Martua, 030415929 (2008) BANK DALAM LAYANAN KUSTODIAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-martuahans-8211-abstrak.pdf

Download (347kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-nurdianaad-16041-mpf.14-1-p-ilovepdf-compressed.pdf

Download (659kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Pengertian mengenai bank kustodian secara jelas terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/4/PBI/2005, yaitu pada Pasal 1 angka 13, yang merumuskan Bank kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan EBA (Efek Beragun Aset) dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka bank umum menjalankan kegiatan kustodian, maka harus memperhatikan peraturan-peraturan yang mengacu mengenai kustodian, terutama yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam dunia pasar modal, keberadaan bank umum yang menjalankan kegiatan kustodian adalah sebagai lembaga penunjang dari kegiatan pasar modal, namun dilihat dari segi perbankan, maka keberadaan bank kustodian itu sendiri dalam dunia perbankan adalah untuk memberikan jasa penitipan efek terkait dengan kegiatan pasar modal. Bentuk hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabah terkait dengan kegiatan kustodian timbul karena adanya perjanjian kustodian yang disertai dengan pemberian kuasa, yang dilandaskan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (bank dengan nasabah). Terhadap ketentuan mengenai penitipan yang diatur pada Pasal 1694 BW, jika dikaitkan dengan kegiatan penitipan efek dalarn rangka kustodian yang dilakukan oleh bank, maka ketentuan pada Pasal 1694 BW tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Hal ini mengingat, bahwa terhadap barang yang dikembalikan dengan barang yang dititipkan pada kustodian tidak dalam keadaan semula, namun dalam jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama. Sehingga dapat dikatakan, bahwa dalam kegiatan kustodian yang dilakukan oleh bank, maka bank mengacu pada ketentuan Pasal 1694 BW jo Pasal 1754 BW. Kerugian yang timbul dalam kegiatan kustodian, yang dapat diajukan tuntutan ganti rugi adalah kerugian yang timbul akibat faktor kesalahan dari pihak kustodian itu sendiri, yaitu berupa hilang atau rusaknya catatau efek pemegang rekening, keterlambatan penyerahan harta keluar, kesalahan pencatatan pemilik efek. Adanya faktor kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank, tentu akan berdampak pada kerugian yang diderita oleh pemilik efek, yang berupa kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan deviden, kegagalan pemegang rekening mendapat keuntungan berupa potensi gain (keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dengan harga beli). Dalam keadaan tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah terkait dengan kerugian yang dideritanya, dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur. Pertama melalui jalur litigasi (melalui badan peradilan), yang dilakukan dengan Cara mengajukan gugatan kerugian melalui badan peradilan umum dan kedua melalui jalur non litigasi (diluar badan peradilan umum), yang dilakukan dengan menggunakan penyelesaian ser,gketa alternatif, yaitu melalui lembaga arbitrase.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FH 189/08 Mar b
Uncontrolled Keywords: BANKING LAW
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Hans Daniel Martua, 030415929UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNURWAHJUNI, S.H., C.N., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 28 Nov 2008 12:00
Last Modified: 21 Sep 2017 17:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11506
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item