Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Machsoen Ali, - (2006) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Laporan Penelitian. LEMBAGA PENELITIAN, Surabaya. (Unpublished)

[img] Text
2022_03_24_11_31_42.pdf

Download (3MB)

Abstract

Berkaitan dengan perlindungan hukum pekerja dalam hubungan industrial terutama yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dalam pemutusan hubungan kerja, menarik untuk diteliti lebih lanjut hal ini karena intensitas perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh semakin meningkat, sementara pada sisi lain posisi buruh yang sering dinegasikan hak-hak hukumnya oleh pengusaha karena posisi buruh yang lemah. Oisamping itu, ketentuan normatif mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2004 dengan terbentuknya pengadilan khusus untuk menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial, yang disebut sebagai Pengadilan hubungan industrial. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan mengidentifikasi hukum acara proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan buruh dengan pengusaha melalui pengadilan hubungan industri; serta mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan oleh para buruh untuk mempertahankan hak-hak normatifnya dalam proses perselisihan hubungan industrial. Sedangkan hasH penelitian ini diharapkan memiliki manfaat terhadap : Pemerintah, melalui hasil penelitian ini diharapkan muncul rekomendasi kepada Pemerintah, untuk melakukan langkah-langkah regulatif dan birokratif dalam menata pola hubungan industrial antara pengusaha pada satu sisi dengan tenaga kerja pada sisi yang lain, dimana pemerintah berfungsi sebagai regulator dan sekaJigus sebagai pengawas atas hubungari industrial tersebut. Sosial, dari hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman dasar bagi para buruh/tenaga kerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan advokasi terhadap buruhltenaga kerja, Lembaga Bantuan Hukum terutama LBH perguruan tinggi, serikat pekerja, dan steakholder lainnya. Dan Akademis, memberikan kontribusi afirmatif terhadap khazanah keilmuan khususnya bidang hukum perburuhan, sehingga hasil penelitian ini bisa sebagai cikal bakal untuk penelitian lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berupaya mengkaji secara detail ketentuan-ketentuan normatif mengenai hukum perselisihan hubungan industrial dan sekaligus penerapan UU PPHI di dalam praktek peradilan hubungan industrial. Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya yang memuliki yurisdiksi seluruh wilayah Jawa Timur. Melalui penelitian ini akan memperoleh perspektif yang jelas dan mendalam mengenai norma-norma hukum yang mengatur tentang perselisihan hubungan industrial sekaligus memperoleh gambaran mengenai praktek peradiJan tentang perselisihan hubungan industrial. Sebagai alat bantu untuk menganalisi penelitian ini digunakan pendekatan (approach) yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Oalam penelitian ini ditemukan beberapa hal, yakni, hukum acara yang digunakan di pengadilan hubungan industrial memiliki beberapa karakteristik khusus dibandingkan dengan hukum acara biasa. Karakteristik khusus terse but antara lain bahwa majelis hakim yang menangani perselisihan hubungan industrial terdiri dari unsur hakim karier, hakim adhoc perwakilan serikat pekerja, dan hakim adhoc perwakilan organisasi pengusaha; dibatasinya waktu keharusan memutus; tidak adanya upaya hukum banding; harus menempuh upaya altematif mediasi, konsiliasi, atau arbitrase; materi yang menjadi kompetensi absolut PHI adalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Adapun materi yang paling banyak ditangani di PHI Surabaya adalah perselisihan PHK yang angkanya mencapai 90 %, sedangkan yang 10 % adalah perselisihan hak. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan belum pemah ada di PHI Surabaya. Oisamping itu juga, di PHI Surabaya hanya tersedia mediasi sebagai altematif penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar PHI. Lembaga arbitrase perburuhan dan konsiliasi perburuhan masih belum tersedia di PHI Surabaya. Sebagai rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan hukum akibat berdirinya pengadilan hubungan industrial, seperti kewenangan PHI untuk memberikan ij in PHK, serta untuk melakukan harmonisasi peraturan antara ketentuan yang diatur didalam UU PPHI dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak membingungkan pelaksana peraturan di tingkat bawah seperti PHI. Demikian juga, perlunya diterbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya hukum luar biasa yang berupa peninjauan kembali. Perlunya segera dibentuk lembaga arbitrase dan konsiliasi di masing-masing yurisdiksi PHI. Serta perlunya menyiapkan pembentukan PHI di kabupatenJ kota yang padat industri sehingga akan memudahkan para pencari keadilan untuk menggunakan lembaga PHI ini.

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K85-89 Legal research
Creators:
CreatorsNIM
Machsoen Ali, --
Depositing User: Dewi Puspita
Date Deposited: 13 Apr 2022 00:48
Last Modified: 13 Apr 2022 00:48
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115156
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item