ASPEK JURIDIS SECONDARY MORTGAGE FACILITY DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN INDONESIA

RAHMI JENED, SH. MH. (2002) ASPEK JURIDIS SECONDARY MORTGAGE FACILITY DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN INDONESIA. Laporan Penelitian. UNSPECIFIED. (Unpublished)

[img] Text (KKB 346 043 64 Jen a)
KKB 346 043 64 Jen a.pdf

Download (4MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

Krisis ekonomi membawa dampak yang sangat berat bagi sektor perumahan (property). Pembiayaan sektor perumahan saat ini masih bergantung pada sumber pembiayaan jangka pendek, sehingga mengakibatkan tingginya tingkat bunga pasar KPR yang akhimya berpengaruh teIbadap tingkat kemampuan masyarakat untuk membeli rumah yang layak dan teIjangkau. Sedangkan bagi bank dengan kondisinya yang rentan saat ini, pembiayaan jangka pendek menimbulkan mismatch yang pada akbimya membuat likuiditas bank semakin terpuruk Guna mengatasi problematika tersebut, saat ini dalam praktek telah dikembangkan suatu lembaga pembiayaan bam yang diadopsi dari Common Law System, yaitu Secondary Mortgage Facility (SMF). Secondary Mortgage Facility (SMF) mempertemukan dua kepentingan, yakni disatu sisi perbankan membutuhkan cash flow hempa dana jangka panjang untuk membiayai KPR, tetapi dana yang tersedia umumnya dana jangka pendek. Oi lain pihak investor (perusahaan asuransi dan dana pensiun) mempunyai dana jangka panjang yang hanya ditempatkan pada instrumen investasi yang berjangka pendek. Di Malaysia, fasilitas ini telah dikenal lebih kurang 20 tahun yang laIu dan berhasil menciptakan suku bunga KPR antara 9 - 10 % per tahun. Dengan kehadiran lembaga SMF ini memudahkan pihak perbankan untuk membiayai sektor property. Pemerintah melihat kondisi yang ada, menyikapi lembaga SMF ini melalui penerbitan SK Menken RI No. 1321KMK.014/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. Menurut Pasal 1 SK Menkeu RI No. 132/KMK.014/1998 ini yang dimaksud dengan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (sebagai teIjem.ahan Secondary Mortgage Fasility- SMF) adalah "Pinjaman jangka menengah atan jangka panjang kepada bank yang memberikan KPR dengan jaminan berupa tagihan atas KPR tersebut dan Hak Tanggungan atas nunah dan atas tanah". Sedangkan Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan -PFPSP( sebagai terjemahan dari Special Pu1pOse Company -SPC) adalah "Lembaga keuangan yang melakukan usaha di bidang pembiayaan sekunder perllmahan".

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 346 043 64 Jen a
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
RAHMI JENED, SH. MH.UNSPECIFIED
Depositing User: mat sjafi'i
Date Deposited: 18 Apr 2022 01:41
Last Modified: 18 Apr 2022 01:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115430
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item