HIMAWAN ESTU BAGIJO, - and PHILIPUS M. HADJON, - (2000) Identifikasi Permasalahan Yuridis Pembentukan Peraturan Daerah Bidang Pajak. Laporan Penelitian. .. (Unpublished)
Text (FULL TEXT)
KKB 343 04 Bag i 1.pdf Download (3MB) |
Abstract
"1. Latar Belakang Penelitian. Sehubungan Dengan Persoalan Pajak Dan Retribusi Daerah, Maka Haruslah Dipahami Bahwa Wewenang Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Di Daerah Itu Didelegasikan Oleh Uu. Dasar Hukum Yang Dahulu Dipakai Adalah Uu No. 11/Drt/1957 Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah Dan Uu No. 12/ Drt/Tahun 1957 Tentang Peratu¬Ran Umum Retribusi Daerah. Sebagaimana Diketahui, Bahwa Kedua Ketentuan Terse-But Oleh Uu No. 18/1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Telah Dinyatakan Dicabut (Lihat Pasal 45). Oleh Sebab Itu, Sejak Tanggal 23 Mei 1997 Aturan-Aturan Yang Secara Tegas Dinyatakan Dicabut Tidak Lagi Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Bagi Pemerintah Daerah. Dengan Demikian, Maka Semua Ketentuan Hukum Yang Dibentuk Berdasarkan Pada Kedua Uu (Uu No. 11 Dan 12 Drt. 1957) Harus Segera Menyesuaikan Dengan Uu Yang Baru. Untuk Hal Ini, Maka Uu Yang Baru Mengaturnya Dalam Pasal Peralihan. Ketentuan Pasal 43 Uu No. 18/1997, Mengatur Tiga Hal : 1. Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Tertentu Yang Sesuai Dengan Uu No. 18/1997 (Pasal 2 Ayat (1) Dan Ayat (2) Tentang Pajak Dan Pasal 18 Ayat (2) Huruf C Tentang ""Retribusi Perizinan Terteptu"" Tetap Berlaku Paling Lama 3 (Tiga) Tahun. 2. Perda Tentang Retribusi Tertentu Yang Terkait Dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf A Tentang ""Retribusi Jasa Umum"" Dan Huruf B Tentang ""Retribusi Jasa Usaha"", Dinya¬Takan Berlaku Paling Lama 5 (Lima Tahun). 3. Perda Tentang Pajak Yang Telah Ada Dan Tidak Terkait (Tidak Sesuai) Dengan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Perda Tentang Retribusi Yang Telah Ada Dan Tidak Terkait (Tidak Sesuai) Dengan Pasal 18 Ayat (3), Dinyatakan Berlaku Selama 1 (Satu) Tahun Sejak Berlaku¬Nya Undang-Udang Ini. Berdasarkan Paparan Di Atas, Maka Perlu Sekali Diada¬Kan Penelitian, Untuk Memperoleh Jawaban Pasti Terhadap Permasalahan Pencabutan Dan Penetapan Kembali Pajak Dan Retribusi Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya. 2. Masalah Penelitian 1. Perda Pajak Dan Retribusi Apa Saja Yang Mengalami Peru¬Bahan Dan Penyesuaian Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya ? 2. Bagaimana Pola Penyesuaian Perda Pajak Dan Retribusi Di Kotamadia Daerah Tingkat Ii Surabaya ? 3. Faktor-Faktor Yuridis Apa Saja Yang Mempengaruhi Peruba¬Han Dan Pembaharuan Ketentuan Tentang Pajak Dan Retri¬Busi Daerah Di Kotamadia Surabaya ? 3. Tujuan Penelitian A. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menelusuri Jenis Pajak Dan Retribusi Apa Saja Yang Telah Diberlakukan Sebelum Adanya Uu No. 18/1997. B. Penelitian Ini Juga Bertujuan Untuk Menemukan Pola Penyesuaian Ketentuan Perda Pajak Dan Retribusi Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya Mengacu Pada Uu No. 18/1997. C. Penelitian Ini Bertujuan Pula Untuk Mengetahui Faktor¬Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Perbedaan Penerapan Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya. 4. Manfaat Penelitian A. Penelitian Ini Diharapkan Dapat Menjadi Sumber Informasi Tentang Ragam Pajak Dan Retribusi Yang Diberlakukan Di Kotamadia Surabaya Sebelum Adanya Uu No. 18/1997. B. Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Suatu Desk¬Ripsi Yang Lengkap Tentang Pola Penyesuaian Yang Ditem¬Puh Oleh Daerah Kotamadia Surabaya Sehubungan Dengan Batas Waktu Berlakunya Perda Pajak Dan Retribusi Lama Pada Tanggal 23 Mei 1998. C. Penelitian Ini Dimaksudkan Untuk Menjelaskan Faktor-Faktor Yuridis Yang Mempengaruhi Perubahan Dan Pembaha¬Ruan Ketentuan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kotamadia Surabaya. 5. Metode Penelitian Penelitian Ini Merupakan Penelitian Yang Bersifat Yuridis Normatif Dengan Tumpuan Pada Telaah ""Teknis Yuri¬Dis Khususnya Teknis Perundang-Undangan Dari Hukum Posi¬Tip"". Tumpuan Penelitian Ini Adalah Identifikasi Jenis¬Jenis Pajak Dan Retribusi Yang Berlaku Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya. Langkah Awalnya Dimulai Dengan Mengumpulkan Bahan Hukum Primer Berupa Ketentuan Perundang-Undangan Yang Menjadi Dasar Penerapan Pajak Dan Retribusi. Bahan Hukum Primer Ini Disestimatisasi Berdasarkan Urutan Jenis Pajak Dan Jenis Retribusi Yang Berlaku. Sistematisasi Ini Bertu¬Juan Untuk Memaparkan Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya Yang Telah Berlaku Sebelum Ditetapkanya Uu No. 18/1997. Selanjutnya Ditelaah Pola Penyesuaian Yang Ditempuh Oleh Daerah Tingkat Ii Kotamadia Suarabya Dengan Menitik Beratkan Pada Tiga Hal : Pencabutan, Perubahan (Revisi), Pembentukan Perda Baru. Untuk Menjawab Faktor-Faktor Yuridis Yang Mempengaruhi Perubahan Dan Penyesuaian Jenis Pajak Dan Retribusi Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Sura-Baya Dilakukan Dengan Langkah Perbandingan Perbandingan Antara Perda Pajak Dan Retribusi Yang Lama Dengan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Yang Baru. Bahan Hukum Primer Berbentuk Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Di Peroleh Dengan Cara Menelusuri Melalui Lemba¬Ran Daerah Yang Ada Di Kotamadia Surabaya. Bahan Terkumpul Disistematisasi Berdasarkan Pola ""Paling Lama Menuju Paling Baru"". Dengan Langkah Ini Akan Dapat Dipaparkan Ketentuan Pajak Dan Retribusi Yang Lama Dan Ketentuan Yang Baru. Berdasar Pada Bahan Hukum Terkumpul Dilakukan Telaah Substansiil Masalah-Masalah Pokok (Tema Pokok) Dalam Perda. Tema Pokok Tersebut Misalnya Tentang : - Ketentuan Besarnya Tarip; Subyek Pajak; Mekanisme Pemungutan; In-Stansi Pemungut; Penetapan Sanksi. Dengan Langkah Tersebut Diharapkan Dapat Menjelaskan Faktor-Faktor Yuridis Sangat Berpengaruh Dalam Penetapan Peratuan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi. 6. Kesimpulan 1. Perda Pajak Dan Retribusi Yang Ada Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Keten- Tuan Dalam Uu No. 18 Tahun 1997 Serta Pp No. 19 Tahun 1997 Dan Pp No. 20 Tahun 1997. 2. Penetapan Besarnya Tarip Pajak Daerah Telah Digariskan Berlaku Sama Untuk Seluruh Wilayah Di Indonesia. 3. Penetapan Besarnya Tarip Retribusi Di Serahkan Kepada Masing-Masing Daerah Tingkat Ii Sesuai Dengan Besarnya Biaya Yang Harus Dikeluarkan Untuk Menyediakan Jasa Yang Dapat Dinikmati Oleh Wajib Retribusi. 4. Ketentuan Tentang Perda Pajak Dan Retribusi Di Daerah Tingkat Ii Kotamadia Surabaya Belum Mencantumkan Perumu¬San Sanksi Administrasi. 5. Perda Pajak Dan Retribusi Di Daerah Tingkat Ii Surabaya Masih Menempatkan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Sanksi Utama Dalam Upaya Pelaksanaan Penegakan Hukum. "
Item Type: | Monograph (Laporan Penelitian) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB 343 04 Bag i 1 | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MASALAH YURIDIS, PERATURAN DAERAH, PAJAK | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4113-4601 Property tax K Law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Depositing User: | Jadik jdkyanto Wijayanto | ||||||
Date Deposited: | 24 Jun 2022 06:28 | ||||||
Last Modified: | 24 Jun 2022 06:28 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115491 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |