Perlindungan Hukum Hak Merek Melalui Perjanjian Lisensi

AGUNG SUJATMIKO, - and WURI ADRIYANI, - (2002) Perlindungan Hukum Hak Merek Melalui Perjanjian Lisensi. Laporan Penelitian. .. (Unpublished)

[img] Text (FULL TEXT)
KKB 343.07 SUJ P.pdf

Download (3MB)
Official URL: http://www.lib.unair.ac.id

Abstract

"Penelitian Ini Dilakukan Untuk Menjawab Permasalahan Apa Manfaat Dan Fungsi Perjanjian Lisensi Dan Bagaimana Bentuk Perjanjian Lisensi Sebagai Salah Satu Cara Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Manfaat Dan Fungsi Perjanjian Lisensi Merek Juga Untuk Mengetahui Bagaimana Bentuk Dan Isi Perjanjian Lisensi. Kajian Penelitian Ini Sifatnya Yuridis Normatif Artinya Terfokus Pada Kajian Norma Yang Mengatur Mengenai Perjanjian Lisensi Merek. Untuk Itu Data Yang Dipergunakan Sebagai Acuan Berupa Bahan Hukum Primer Dan Sekunder. Bahan Hukum Primer Berupa Peraturan Perundang-Undangan, Sedangkan Bahan Hukum Sekunder Berupa Literature-Literature Yang Membahasn Pokok Permasalahan. Keduanya Dikumpulkan Berdasarkan Studi Kepustakaan. Terhadap Bahan-Bahan Hukum Tersebut, Setelah Terkumpul Akan Dianalisis Secara Kualitatif. Analisis Tersebut Terfokus Pada Sifat Data Yang Berkaitan Dengan Tatar Belakang Mengapa Peraturan Perundang-Undangan Tersebut Dibuat. Tujuan Dari Analisis Yang Demikian Itu Untuk Mencari Kesimpulan Alas Permasalahan Yang Dikemukakan Dalam Penelitian. Kesimpulan Yang Diperoleh Dengan Menggunakan Deduksi Yakni Dengan Mengemukakan Hal-Hal Yang Bersifat Umum Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dikaitkan Dengan Hal-Hal Yang Terdapat Dalam Implementasi Perjanjian Lisensi Merek. Dan Penelitian Yang Dilakukan Diperoleh Suatu Hasil Bahwa Manfaat Yang Utama Dari Perjanjian Lisensi Adalah Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Alas Merek Sekaligus Untuk Memberikan Hak Pada Orang Lain Untuk Menggunakan Merek Orang Lain Secara Aman Dan Legal. Mengenai Bentuk Perjanjian Lisensi Yang Terjadi Dalam Praktek Umumnya Dibuat Dalam Kontrak Lisensi Yang Dibuat Oleh Lawyer. Sedangkan Amanat Yang Terkandung Dalam Rancangan Keputusan Presiden Tentang Lisensi Merek Hams Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris. Pada Umumnya Perjanjian Lisensi Yangg Terbuat Memuat Hak Dan Kewajiban Para Pihak Yakni Pemberi Dan Penerima Lisensi Secara Seimbang Dan Bersifat Timbal Balik. Perjanjian Lisensi Hams Didaftarkan Pada Kantor Dirjend Haki Untuk Dicatat Dan Diumumkan. Tujuannya Supaya Masyarakat Mengetahui Adanya Perjanjian Lisensi Tersebut. Agar Perjanjian Lisensi Dapat Terlaksana Dengan Baik Di Masa Mendatang, Maka Sesuai Amanat Yang Terkandung Dalam Undang-Undang Merek, Keputusan Presiden Yang Mengaturnya Hams Segera Direalisir. "

Item Type: Monograph (Laporan Penelitian)
Additional Information: KKB 343.07 SUJ P
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, hak merk, PERJANJIAN LlSENSI
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
AGUNG SUJATMIKO, --
WURI ADRIYANI, --
Depositing User: Jadik jdkyanto Wijayanto
Date Deposited: 24 Jun 2022 03:57
Last Modified: 15 Sep 2022 02:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/115497
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item