STATUS KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN

PRAM AUDITO, 030215462 (2006) STATUS KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-pramaudito-2565-fh3270-k.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-pramaudito-2565-fh327_06.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Putusan pernyataan pailit tidak mengakibatkan musnahnya hak tanggungan. Kreditor pemegang hak tanggungan memiliki hak preferensi untuk dapat mengeksekusi di bawah kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan yang dikuasainya. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan tersebut harus tetap tunduk pada ketentuan UU KPKPU2004 yang memberikan penangguhan hak eksekusi jaminan hak tanggungan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, dan juga ketentuan mengenai batasan waktu eksekusi hak tanngungan yang dibatasi dalam jangka waktu hanya 2 (dua) bulan. Dengan demikian UU KPKPU2004 telah memangkas hak-hak kreditor pemegang hak tanggungan sehingga kreditor pemegang hak tanggungan tidak bisa leluasa mengeksekusi hak tanggungan yang dimilikinya. Dalam hal hasil eksekusi hak tanggungan tidak dapat menutupi seluruh piutang, maka Keditor pemegang hak tanggungan dapat menutup kekurangan piutangnya tersebut dengan cara mengajukan pelunasan tagihan kepada kurator atas kekurangan tersebut dari harta pailit sebagai kreditor konkuren. Kreditor pemegang hak tanggungan tersebut kemudian berubah kedudukan menjadi kreditor konkuren, yang kemudian harus berbagi secara proporsional atau secara pari passu dengan semua kreditor konkuren lainnya sesuai dengan perbandingan besarnya piutang masing-masing kreditor konkuren tersebut. Ketentuan tentang penangguhan hak eksekusi obyek jaminan hak tanggungan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah adanya putusan pernyataan pailit serta ketentuan mengenai batasan waktu eksekusi hak tanggungan yang dibatasi dalam jangka waktu hanya 2 (dua) bulan setelah berlakunya masa insolvensi adalah ketentuan yang mengurangi hak dan kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan dan bertentangan dengan adanya tujuan adanya lembaga hak tanggungan itu sendiri. Untuk itu seharusnya ketentuan tentang tata cara eksekusi hak tanggungan dalam kepailitan yang berkaitan dengan penangguhan dan pembatasan jangka waktu eksekusi hak tanggungan oleh kreditor pemegang hak tanggungan tersebut seharusnya dicabut. Pada dasarnya adalah suatu sita umum terhadap harta kekayaan debitor. Maka ketentuan mengenai obyek hak tanggungan tidak termasuk dalam harta pailit seharusnya ditinjau kembali. Akan lebih tepat apabila obyek hak tanggungan tersebut masuk dalam harta pailit, namun pelaksanaan eksekusinya tetap dalam penguasaan kreditor pemegang hak tanggungan itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 327/06 Aud s
Uncontrolled Keywords: BANKRUPTCY
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7510-7512 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PRAM AUDITO, 030215462UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus WidyantoroUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 12 Oct 2006 12:00
Last Modified: 14 Oct 2016 07:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11553
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item