MARTHA ERVINNA, 030211356U (2006) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI LELANG YANG BERITIKAD BAIK MELALUI KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KP2LN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-ervinnamar-2963-fh3710-k.pdf Download (316kB) |
||
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-ervinnamar-2963-fh371_06-1.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik sehingga masih sering ditemukan adanya kasus tentang pembeli lelang yang dirugikan karena masih lemahnya perlindungan hukum bagi pembeli lelang, oleh karena itu seyogyanya prosedur atau tata cara lelang harus jelas dan transpraran sehingga pembeli lelang atau masyarakat dapat mengetahui secara jelas apa saja hak- haknya dan juga kewajibannya apabila akan membeli barang melalui mekanisme jual beli secara lelang. Pada dasarnya segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang baik dengan sengaja maupun tidak, harus dapat dimintakan pertanggungjawaban terlebih lagi yang berkaitan dengsn etika profesi dari profesi hukun. Berkaitan dengan tanggung gugat dan profesi Pejabat Lelang dan KP2LN dalam menjalankan tugas jabatannya adalah berkaitan dengan pertanggung jawaban secara perdata. Tanggung gugat merupakan konsekuensi logis yang harus dimintakan kepada semua profesi di dalam melaksanakan tugasnya, adapun tanggung gugat tersebut tidak hanya berdasarkan moral tetapi juga berdasarkan hukum.. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang harus dapat dimintakan suatu pertanggung jawaban sebagaimana yang dikatakan R.Wiryono Prodjodikoro dikatakan bahwa pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang biasanya praktis baru ada arti apabila orang itu melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum dan sebagian besar dari perbuatan-perbuatan seperti ini merupakan suatu perbuatan dalam pasal 1365 Burgerlijk Wetboek yang dinamakan dengan perbuatan melawan hukum (Onreehtmatigedaad). Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan diatas dapat dikemukakan unsur-unsurnya sebagai berikut; a. Perbuatan yang melawan hukum. b. Harus ada kesalahan c. Harus ada kerugian yang ditimbulkan d. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian Maka yang bisa dilakukan adalah a. Vendu Reglement atau Peraturan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksananannya perlu lebih disempurnakan lagi dalam Undang- Undang lelang yang baru mendatang khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pembeli, mengingat peraturan lelang yang sekarang masih berlaku merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang kurang memperhatikan perlindungan hukum bagi pembeli. b. Bagi pembeli lelang sebagai konsumen seyogyanya sebelum melakukan pembelian dalam suatu pelelangan umum perlu secara cermat melakukan penelitian terhadap spesifikasi barang yang akan dibeli dan juga menanyakan secara jelas kepada Pejabat Lelang dari KP2LN mengenai apakah ada cacat-cacat yang tersembunyi dari objek barang yang dilelang dan bagi pembeli yang merasa dirugikan dalam pembelian barang melalui lelang dapat menempuh cara musyawarah sebelum melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 B.W terhadap penjual dan KP2LN.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH./06 Erv p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | AUCTIONS; JUDICAL REVIEW OF ADMINISTRATION ACTS | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ6603-7390 Customs administration | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Sheli Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 23 Nov 2006 12:00 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 17:32 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11560 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |