PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN HASIL PILKADA

NURUL ANWAR, 030315685 (2007) PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN HASIL PILKADA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2007-anwarnurul-3968-fh7507-k.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-anwarnurul-3968-fh7507.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di dalam penyelenggaraan Pilkada memungkinkan terjadinya pelanggaran atau sengketa. Secara praktis yuridis, Pelanggran adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif. Sedangkan sengketa adalah konflik antara dua pihak atau lebih yang terjadi akibat perbedaan penafsiran diantara para pihak terhadap fakta-fakta tentang aktifitas dan kejadian di lapangan, aturan hukum maupun kebijakan yang berkaitan dengan Pilkada. Sengketa dibedakan menjadi dua, yakni Sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada dan Sengketa Penetapan Hasil Pilkada oleh KPUD. Secara umum kita dapat mengetahui bahwa setiap tindak Pidana Pilkada berakibat pada ancaman sanksi Pidana, yang terdiri dari Pidana Penjara, Denda, atau keduanya sekaligus secara kumulatif. Terhadap pelanggaran Administrstif dalam Pilkada, sanksi bagi pelanggarnya antara lain : 1. Peringatan 2. Penghentian Kegiatan 3. Pelarangan 4. Bahkan Pembatalan sebagai peserta. Ciri khas sengketa dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu, adanya perbedan pendapat atau interpretasi terhadap suatu objek. Bisa jadi sebenarnya hal perbedaan pendapat yang disengketakan tersebut adalah salah satu dari pelanggaran Pidana atau administrstif. Maka tidak jarang persengketaan yang ada akhirnya terbukti adnya nsur pelanggaran dan berakibat diberikannya sanksi. Jika sengketa dapat diselesaikan dan oleh para pihak dapat dimaklumi maka akan tercapai perdamaian diantara para pihak dan sengketa tersebut tidak ada lagi. Tetapi sebaliknya apabila diantara para pihak tidak terjadi perdamaian, maka proses penyelesaian sengketa akan terus berlanjut dan dapat bermuara pengusutan pelanggaran Sengketa Penetapan Hasil Pilkada terjadi apabila diantara para pihak terdapat persilisihan mengenai penetapan hasil suara Pilkada yang diumumkan oleh KPUD. Pembuktian kebenaran data masing - masing pihak akan menentukan terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang Pilkada. Penyelesaian Sengketa Penetapan Hasil Pilkada Sengketa Penetapan Hasil pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan untuk Pilkada Kabupaten/ Kota Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenagan tersebut kepada Pengadilan Tinggi untuk menyelesaiakanya. Para pihak pencari keadilan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tentang sengketa ini, apabila memenuhi syarat dapat melakukan Peninjauan Kembali yang merupakan upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung. Terhadap putusan Peninjauan Kembali ini tidak dapat dilakukan lagi upaya hukum apapun. Upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi tidak dimungkinkan untuk ditempuh oleh para pihak, karena tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenagan Mahkamah Konstitusi. Sosialisasi dan Pemahaman kepada para pihak peserta Pilkada mengenai bentuk pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada hams lebih diintensifkan dan dilakukan secara berkesinambungan, sehingga upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak sesuai dengan mekanisme yang benar dan kepada lembaga yang berwenang. Pendidikan hukum terkait dengan Pilkada juga harus diberikan kepada jajaran Hakim yang mengadili sengketa hasil Pilkada, mengingat pengetahuan hakim biasanya secara general terhadap permasalahan hukum, sehingga tidak secara mendalam tentang Pilkada. Pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa penetapan hasil Pilkada harus segera dilakukan perbaikan, sehingga ada jaminan atas kepastian hukum dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengeni upaya penyelesaian sengketa yang benar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 75/07 Per p
Uncontrolled Keywords: POLITICAL ASPECTS
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3290-3304 The people. Election law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURUL ANWAR, 030315685UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSUKARDI, S.H.M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 26 Mar 2007 12:00
Last Modified: 14 Jun 2017 19:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11570
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item