ANTON HUTUMO SUGIARTO, 030111299U
(2007)
ASPEK KONTRAKTUAL DALAM LISENSI RING BACKTONE.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penggunaan Hak Cipta atas lagu pada Ring Back Tone harus berdasarkan lisensi dari pencipta atau pemegang Hak Cipta lagu atau musik yang akan dijadikan Ring Back Tone. Ada dua hak yang tedapat didalamnya, yaitu hak ekonomi (Economic Rights) dan hak moral (Moral Rights).
Hak ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi ciptaan serta produk hal terkait. Hak Ekonomi merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaanya. Hak Ekonomi adalah berbagai bentuk hak yang dapat dieksploitasi secara ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dapat dipisahkan dari penciptanya dalam perspektif ekonomi. Hak moral adalah hak untuk mengumumkan dan menjual hasil perbanyakan itu dengan Lisensi yang disepakati para pihak.
Dalam pembentukan kontrak Lisensi Hak Cipta atas lagu harus memperhatikan hal hal yang diatur dalam perundang-undangan dalam hal yang mengatur tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang oleh undang¬-undang dalam pemberian lisensi Hak Cipta atas lagu. Para pihak harus memahami posisi dalam artian posisi mereka sebagai pemberi lisensi atau penerima Lisensi, sebagai perwujudan dari sebuah pencerminan tentang
sebuah solusi yang solutif tentang pembentukan kontrak kerjasama para pencipta lagu dan para seniman suara.
Upaya hukum yang didapat diperoleh oleh para seniman dan pencipta lagu dalam hal perlindungan atas Hak Cipta lagu dapat dilindungi dengan keberadaan Undang - Undang No 9 Tahun 2002.
Dalam hal ini sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak Cipta atas lagu harus diatur juga dalam peraturan yang lebih khusus dalam artian sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terutama mengatur tentang pemberian lisensi Hak Cipta atas lagu. Memberikan Pemahaman tentang Hak Cipta yang banyak sekali macamnya, namun dalam lisensi ini yang menjadi obyek Hak Cipta adalah lagu-lagu yang belakangan ini sudah menjadi komoditi baru dalam dunia bisnis telekomonikasi dan hiburan.
Lisensi hak cipta atas lagu merupakan satu komoditi barn yang seharusnya ada aturan khusus yang mengaturnya sehingga kita bisa mempunyai pedoman dalam membuat kontrak dalam kerja sama ring back tone.
Harapan kita bersama bahwa supaya masyarakat umum pada umumnya dan masyarakat insan permusikan pada khususnya dapat memahami keberadaan lisensi Hak Cipta atas lagu, yang dapat menghasilkan dan mencetak para musisi-musisi dan insan permusikan yang taat akan hukum demi untuk melindungi hak - hak mereka agar tidak terjadi pengeksploitasian hak atas Hak Cipta atas lagu oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
Actions (login required)
|
View Item |