RADITE EFFENDI, 030211458
(2007)
PENGANGKATAN ANAK (TABANNI) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kedudukan anak angkat dalam keluarga, menurut hukum Islam adalah dimana anak angkat tersebut tidak terlepas (terputus) dari hubungan dengan orang tua kandungnya dan dalam kaitannya dengan pewarisan diketahui secara jelas bahwa anak angkat hanya dapat menerima wasiat wajibah dari orang tua angkatnya, sedangkan dia (anak angkat) dapat memperoleh warisan dari orang tua kandungnya.
Sedangkan sebagai bahan pertimbangannya, menurut hukum Positf yang berlaku di Indonesia pengaturan mengenai kedudukan anak angkat tersebut tidak jauh beda dengan aturan yang ada dalam hukum Islam, namun terdapat sedikit perbedaan dimana menurut hukum positif (SEMA No. 6 Tahun 1983) tidak ada larangan terhadap anak angkat untuk mendapatkan warisan dari orang tua angkat maupun dari orang tua kandungnya. Jadi pengangkatan anak yang dilakukan oleh WNA terhadap anak WNI memungkinkan terputusnya hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, karena di dalam hukum positif (SEMA No. 6 Tahun 1983) tersebut tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung dan orang tua angkatnya.
Status Hukum hubungan antara hubungan orang tua dan anak yang diangkat menurut pandangan hukum Islam maupun hukum positif (kecuali SEMA No. 6 Tahun 1983) tidak memiliki perbedaan, dimana diketahui bahwa dengan adanya pengangkatan anak tersebut maka anak angkat tidak terputus hubungan hukumnya dengan orang tua kandungnya.
Perlu adanya aturan khusus dan spesifik mengenai pengangkatan anak, dimana aturan tersebut sehingga dapat dengan mudah diketahui mengenai tata cara maupun prasyarat dalam pengangkatan anak tersebut.
Perlu adanya aturan yang menegaskan mengenai kedudukan anak angkat itu sendiri, karena seiring dengan perkembangan zaman dan banyak dilakukannya pengangkatan anak baik yang dilakukan antar WNI maupun oleh WNA maka dirasa bahwa sangat perlu adanya aturan yang lebih rinci (aturan tersendiri).
Actions (login required)
|
View Item |