ARDIYANTO, 030115217
(2007)
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU YANG DISIARKAN RADIO SWASTA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Standar perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik adalah : Originality (keaslian), Creativity (kreatifitas), fixation (perwujudan), dengan keseluruhan perlindungan pada hak eksklusif, yaitu hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada Hak Cipta yang telah terdaftar. Lagu disini adalah karya cipta asli hasil kreatifitas manusia yang diwujudkan dalam bentuk ekspresi tertentu, termasuk didalamnya syair dan musik atau notasinya.
Penciptaan lagu juga sebagai suatu media komunikasi dan bentuk penyampaian cara berpikir dan gaya hidup suatu individu atau komunitas tertentu. Perlindungan hukum Hak Cipta Lagu/Musik yang disiarkan di radio swasta diatur sedemikian rupa di dalam beberapa Undang-undang, yaitu Undang-undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Di dalamnya dibahas secara menyeluruh, dari pengertian dasar, maupun penyelesaian sengketa. Sampai sekarang kedua undang-undang ini menjadi panduan pelaksana perlindungan hukum Hak Cipta lagu di Indonesia. Seterusnya juga terdapat aturan pelaksana lain yang dipakai, juga terdapat beberapa kesepakatan tertulis tertentu (MoU) yang dijadikan dasar hukum pelaksanaan perlindunganya.
Hubungan hukum para pihak di dalam penyiaran karya cipta lagu/musik di radio swasta adalah, para pihak yang terkait melakukan perjanjian lisensi, yakni antara pencipta diwakili PRSSNI dengan YKCI untuk kemudian memperoleh besarnya kesepakatan besarnya royalty yang akan
dibayarkan oleh pengguna, di sini yang dimaksud adalah pihak radio
swasta. Dapat pula pencipta melalui pihak produser rekaman suara
pemegang hak distribusi, melakukan perjanjian sendiri mengenai karya ciptanya yang disiarkan denan radio swasta.
Pemasalahan mengenai perlindungan hukum Hak Cipta lagu/musik yang disiarkan di radio swasta sepatutnya menjadi topik yang diperhatikan dengan seksama. Karena perlindungan hak cipta pada lagu/musik perlu dijamin kepastianya. Diupayakan untuk menekan pelanggaran yang terjadi.
Tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai atas Hak Cipta lagu/musik di radio swasta, akan membawa dampak buruk bagi perkembangan kreativitas dan daya inovasi dari pencipta Khususnya pada industri musik di Indonesia, akan tercipta iklim industri yang buruk. Masuk akal juga dalam pemikiran pencipta, untuk apa mencipta atau berkreativitas jika hasil ciptaan mereka selalu dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sudah menjadi kewajiban dari Negara untuk melindungi hasil ciptaan, khususnya karya cipta lagu/musik, melalui instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap pars pelanggarnya. Sebaliknya, penegakan Hak Cipta juga harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan, dan diharapkan penegak hukum betul-betul dapat memahami tentang makna Hak Cipta dengan sesungguhnya.
Karena kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak cipta terasa besar oleh pemilik hak cipta maka diharapkan adanya penerapan sanksi hukum yang dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak dan pelanggar hak cipta lainya. Pemberian sanksi hukum dalam ketentuan Undang-undang No.19 Tahun 2002, tidak akan menjamin pelanggaran Hak Cipta dapat berkurang, sejauh kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan kurang menghargai hasil karya bangsa.
Actions (login required)
|
View Item |