Agung Sujatmiko, - (2006) Pembajakan Merek Merusak Perekonomian Nasional. Laporan Penelitian. UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA. (Unpublished)
Text (Laporan Penelitian)
KK B LP 41 08 SUJ P.pdf Download (2MB) |
Abstract
Perlindungan hukum hak atas merek diperlukan agar hak atas merek tidak dibajak oleh orang lain. Pembajakan merek merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dengan cara menggunakan merek orang lain tanpa seijin pemiliknya. Hak atas merek diberikan oleh negara dengan melalui mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Pendaftaran tersebut sifatnya wajib. Jika tidak didaftarkan hak atas merek tidak akan dilindungi. Setelah didaftarkan, hak merek diberikan perlindungan hukum selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga tidak terbatas, dengan syarat mereknya masih dipakai pada barang atau jasa sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat merek. Sertifikat merek tersebut berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum hak atas merek dari pembajakan. Pembajakan merek sangat merugikan perekonomian nasioanl. Akibat yang ditimbulkannya sangat berpengaruh buruk pada aspek ekonomi negara. Banyak pihak yang dirugikan karena adanya pembajakan merek. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa dampak pembajakan merek terhadap aspek perekonomian negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung data empirik yang berasal dari berbagai sumber infomasi yang relevan. Sumber data utama adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang merek dan beberapa pendapat dari para sarjana (ahli) hukum yang terdapat dalam berbagai karya ilmiah. Sedangkan data empirik berasal dari berbagai sumber yang relevan, yang berasal dari statemen/ pendapat para ahli yang ada di media massa. Metode pengumpulan data dengan menggunakan teknik bola salju, dengan menelusuri sumber-sumber peraturan perundangan di bidang merek. Setelah terkumpul, kemudian dianalisis secara deduktif dengan dikaitkan dengan pendapat para sarjana (ahli ) yang relevan dengan pemasalahan. Dari metode tersebut di atas, dalam pembajakan merek tidak saja merugikan pemilik merek, tetapi juga negara dan masyarakat sebagai konsumen Pemilik dirugikan karena barang hasil produksinya kalah bersaing dengan merek bajakan yang harganya relatif lebih murah, sehingga sangat berpengaruh dari omzet produksi dan penjualannya. Pemilik merek akan kehilangan pendapatan dari keuntungan yang akan diterima. Sementara negara menderita kerugian, karena barang bajakan dijual tanpa dikenai pajak penjualan. Pada hal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan untuk membiayai pembangunan. Akibat pembajakan merek juga menyebabkan terjadinya pelarian modal ke luar negeri (capital flight), yang berimbas pada banyaknya pengangguran akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena umumnya barang bajakan tidak memiliki kualitas yang bagus dengan merek aslinya. Untuk mengatasi perbuatan pembajakan merek perlu adanya komitmen dari aparat penegak hukum, dalam menerapkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan memberikan hukuman yang berat dan setimpal bagi pelakunya. Agar pembajakan merek tidak makin marak, maka perlu adanya kemudahan prosedur pendaftaran merek sebagai sarana perlindungan hukum merek. Hal itu perlu juga ditunjang dari aparat birokrasi sebagai pelaksana pendaftaran yang profesional.
Item Type: | Monograph (Laporan Penelitian) | ||||
---|---|---|---|---|---|
Uncontrolled Keywords: | pembajakan merek | ||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Hukum Pidana | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | Guruh Haris Raputra, S.Sos., M.M. '- | ||||
Date Deposited: | 10 May 2022 04:18 | ||||
Last Modified: | 10 May 2022 04:18 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/116184 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |