WAKALAH DALAM TRANSFER DANA

Bagus Respati, 030215435 (2008) WAKALAH DALAM TRANSFER DANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-respatibag-8306-fh2640-k.pdf

Download (341kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2009-respatibag-8455-fh26408.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sistem BI-RTGS adalah sistem kliring secara real time online yang mulai dikembangkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2000. Indonesia sendiri sebenarnya cukup terlambat dalam menggunakan sistem ini. Sistem BI-RTGS dikembangkan untuk mengatasi permasalahan Miring yang sering kali menjadi permasalahan dalam dunia perbankan. Permasalahan tersebut adalah adanya resiko overdraft dalam penyelesaian akhir yang dapat menimbulkan apa yang disebut " kekalahan kliring ". Yang pada akhimya dapat menimbulkan kekacauan pada bidang ekonomi terutama pada dunia perbankan. Untuk itu pihak Bank Indonesia selaku pihak otoritas perbankan mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/24/DASP tanggal 17 November 2000. Perihal : Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, sebagaimana telah diubah melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/201DASP tanggal 31 Agustus 2001 ( perubahan pertama ), Surat Edaran Nomor 4/10/DASP tanggal 26 Juni 2002 ( perubahan kedua ), Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/17/DASP tanggal 15 Agustus 2003 ( perubahan ketiga ) ( ditulis tentang SEBI tentang BI-RTGS ), yang kemudian diperbaharui melalui Peraturan Bank Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI 2004 tanggal 11 Maret 2004 yang kemudian di rubah lagi melalui Peraturan Bank Indonesia 6/13/2004 tanggal 9 Juni 2004 ( ditulis tentang SEBI tentang BI-RTGS ) yang kemudian di rubah lagi melalui Peraturan Bank Indonesia no 10 / 6 / PBI / 2008 yang mengatur tentang kepastian hukum pelaksanaan sistem BI¬RTGS. Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar bank dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan seketika per transaksi secara individual Wakalah adalah suatu akad yang di gunakan oleh bank syariah dalam melakukan jasa transfer dana bagi nasabahnya. Penggunaan akad sudah dikenal sejak jaman Rasulullah dan diimplementasikan di Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 10 / DSN — MUI / IV / 2000 tentang Wakalah. Pengimplementasian fatwa pada bank yang berbasiskan syariah di perjelas dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No 10 / 10/ DASP tahun 2008 tentang pelaksanaan transfer dana melalui sistem BI-RTGS. Dimana dengan adanya peraturan tersebut, bank — bank terutama bank — bank yang berbasiskan syariah dapat menggunakan sistem BI-RTGS untuk jasa transfer dana antar bank mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 264/08 Res w
Uncontrolled Keywords: ELECTRONIC FUND TRANSFER - LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1710-1710.5 Electronic funds transfers
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Bagus Respati, 030215435UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Drs. ,SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 20 Jan 2009 12:00
Last Modified: 19 Jun 2017 17:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/11691
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item